Prof Kiai Asep: Tak Wajib Bayar Pajak, Jika Pejabat Negara Selewengkan Uang Pajak

Prof Kiai Asep: Tak Wajib Bayar Pajak, Jika Pejabat Negara Selewengkan Uang Pajak Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim saat menjadi pembicara pada bedah buku Kiai Miliarder Tapi Dermawan karya M Mas’ud Adnan yang diselenggarakan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyumas, Jumat (10/3/2023) malam. Foto: BANGSAONLINE

Sebelumnya, Prof Dr KH Siroj akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak.

Kang Said – panggilan akrab Siroj - menyebut hal serupa pernah dia serukan saat menjabat sebagai Ketum PBNU pada 2012. Saat itu, kata dia, telah disepakati dalam Munas NU. Kala itu, seruan dikeluarkan Kang Said lantaran Gayus terbukti melakukan penyelewengan dana.

"Pada 2012 bulan September, Munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak," kata Said saat hendak menjenguk David di RS Mayapada.

"Saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak," tegas Kang Said.

Kang Said - seperti dikutip CNNIndonesia - mengungkapkan keputusan itu mengacu pada kitab kuning dan para imam serta ulama. Dia menjelaskan dana pajak harus dipakai untuk keperluan masyarakat umum.

Pernyataan Kang Said itu muncul merespon munculnya berita kasus harta Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan publik, terutama karena ditemukan banyak kejanggalan.

Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan . Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali.

Dalam perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening Rafael. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total ada sekitar 40 rekening yang telah diblokir termasuk milik anaknya yang sedang terlibat kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.

Ivan mengatakan dari puluhan rekening yang diblokir itu tercatat nilai transaksi selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Mutasi rekening memuat informasi pelbagai transaksi, seperti kredit, debit, dan saldo rekening yang ada pada tanggal tertentu. "Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah. Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana," kata Ivan.

Publik juga dihebohkan soal angka Rp300 triliun yang diduga sebagai transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini juga berdasarkan temuan PPATK.

Dilansir liputan6.com, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, bahwa angka Rp300 triliun adalah temuan transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK dari tahun 2009 hingga 2023 dengan total 647 orang di Kemenkeu.

Namun Mahfud MD menegaskan, transaksi di lingkungan Kemenkeu ini bukanlah merupakan korupsi yang didefinisikan mengambil uang negara.

“Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 T, bukan korupsi!,” kata Mahfud Md saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Meski bukan berupa korupsi, Mahfud menduga hal itu berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang jumlahnya lebih besar dari tindakan korupsi itu sendiri.

“Memang tidak ngambil uang negara, bukan ambil uang pajak, mungkin juga ambil uang pajaknya tapi sedikit. Namun pencucian uang itu lebih besar dari korupsi,” kata Mahfud yang asli Madura itu. (MMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sedekah dan Zakat Rp 8 M, Kiai Asep Tak Punya Uang, Jika Tak Gemar Bersedekah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO