Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia

Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia Mahfud MD saat berada di Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penegakan hukum yang adil dan beradab disebut Mahfud MD sebagai fondasi utama kokohnya kebangsaan Indonesia. Ia menegaskan, tanpa keadilan, hukum justru berpotensi menjadi alat kekuasaan.

Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pencerahan hukum progresif kepada publik atas undangan Bupati Pamekasan, Senin (5/1/2026), sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang sehat dan bermartabat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan, hak tersangka merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang wajib dijaga aparat penegak hukum. 

“Tersangka tidak boleh diperiksa tanpa pengacara. Penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ucapnya.

Ia mengingatkan, dalam regulasi terbaru, penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang resmi berstatus tersangka. Prinsip ini menjadi benteng awal mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice yang kini sering dijadikan solusi cepat penyelesaian perkara. Namun ia mengingatkan agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan. 

“Jangan sampai restorative justice justru mematikan hak korban atau dijadikan pintu belakang kompromi perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengakui masih maraknya praktik jual beli perkara di lapangan. 

“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ancaman lima tahun bisa masuk, tapi itu pun harus terbuka dan akuntabel,” katanya.

Dalam konteks demokrasi, Mahfud menegaskan aparat penegak hukum harus menjadi penjaga hak warga negara, bukan penghambatnya. Ia mencontohkan hak menyampaikan pendapat di muka umum. 

“Demo itu tidak perlu izin, cukup pemberitahuan. Itu hak konstitusional rakyat,” tegasnya.

Mahfud juga menyinggung kebijakan politik hukum dalam situasi tertentu, termasuk ancaman pidana terhadap aktivitas lintas negara. Menurut dia, politik hukum sah dijalankan sepanjang tidak berujung kriminalisasi. 

“Negara boleh membuat kebijakan hukum, tapi jangan mengorbankan keadilan. Profesionalisme aparat adalah kuncinya,” pungkasnya.