Muhamad Rofi'i Muchlis
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wacana pengalokasian dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum Islam.
Adapun usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG itu bermula dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin.
Sultan mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Sontak Ketum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhamad Rofi'i Muchlis geram dengan wacana tersebut.
"Zakat itu perintah agama bukan kepentingan proyek " kata Cak Ofi panggilan akrabnya kepada BANGSAONLINE, (24/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa zakat itu bukan sekadar instrumen sosial, melainkan ibadah maaliyah yang bersifat ta’abbudi, dengan ketentuan penerima (mustahiq) yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya QS. At-Taubah ayat 60 tentang delapan asnaf.
Mayoritas ulama dari Madzhab seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, hingga Imam Ahmad bin Hambal, sepakat bahwa distribusi zakat tidak boleh keluar dari delapan golongan tersebut.
Antaranya, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Artinya, zakat hanya sah diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria syar’i sebagai mustahiq (penerima).
Sementara menurut Cak Ofi dalam konteks MBG, persoalan itu muncul ketika penerima manfaat tidak seluruhnya berasal dari keluarga fakir atau miskin.
Jika siswa yang menerima bantuan makanan berasal dari keluarga berkecukupan atau bahkan mapan, maka secara fiqih mereka bukanlah pihak yang berhak menerima zakat.
Lebih jauh lagi, apabila program tersebut bersifat universal dan mencakup siswa lintas agama, maka dari perspektif fiqih klasik, hal ini semakin memerlukan kehati-hatian, sebab zakat pada dasarnya diperuntukkan bagi kaum Muslimin, kecuali dalam konteks muallaf dengan pertimbangan maslahat tertentu.
Sebagian ulama kontemporer memang membuka ruang ijtihad melalui perluasan makna “fisabilillah” untuk kemaslahatan umum.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perluasan tersebut tidak boleh menggeser prinsip dasar bahwa zakat adalah hak mustahiq, bukan dana fleksibel seperti anggaran negara yang bisa dialihkan untuk berbagai kebijakan publik.
Oleh karena itu ketua umum BKN berpendapat bahwa pengalokasian dana zakat untuk MBG berpotensi terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik.
Apalagi jika dalam pelaksanaannya terdapat skema pengelolaan dapur atau SPPG yang mengandung unsur keuntungan bagi pihak tertentu, maka muncul kekhawatiran adanya unsur gharar (ketidak jelasan akad dan distribusi) serta percampuran antara ibadah sosial dan kepentingan bisnis.
" Zakat itu bukan dana proyek, bukan pula instrumen ekonomi untuk menggerakkan sektor tertentu, melainkan amanah syariat untuk mengangkat derajat kaum dhuafa," cetusnya.
Ia juga menguraikan bahwa secara umum, pandangan ulama menekankan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan kepatuhan pada nash dalam pengelolaan zakat.
Jika negara ingin menjalankan program makan bergizi secara menyeluruh tanpa diskriminasi, maka sumber pembiayaan yang lebih tepat adalah APBN atau dana sosial non-zakat.
" Maka dari itu untuk menjaga kemurnian zakat berarti menjaga marwah syariat itu sendiri, agar ibadah tidak berubah menjadi alat kepentingan pragmatis," pungkas Cak Ofi. (afa/van)














