Muhamad Rofi'i Muchlis
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wacana pengalokasian dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum Islam.
Adapun usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG itu bermula dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin.
BACA JUGA:
- Lantik Pengurus Anak Cabang se-Pasuruan Raya, Sekretaris DPD PDIP Jatim Singgung soal MBG
- Menham Pigai Soroti Dugaan Keracunan MBG di Surabaya, SPPG Dinilai Layak Dihentikan
- 200 Siswa Surabaya Diduga Keracunan MBG, Ning Lia: Harus Ada Penyesuaian Porsi Sesuai Kemampuan SPPG
- Petaka! Ratusan Siswa dari 12 Sekolah di Surabaya Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh
Sultan mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Sontak Ketum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhamad Rofi'i Muchlis geram dengan wacana tersebut.
"Zakat itu perintah agama bukan kepentingan proyek " kata Cak Ofi panggilan akrabnya kepada BANGSAONLINE, (24/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa zakat itu bukan sekadar instrumen sosial, melainkan ibadah maaliyah yang bersifat ta’abbudi, dengan ketentuan penerima (mustahiq) yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya QS. At-Taubah ayat 60 tentang delapan asnaf.
Mayoritas ulama dari Madzhab seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, hingga Imam Ahmad bin Hambal, sepakat bahwa distribusi zakat tidak boleh keluar dari delapan golongan tersebut.
Antaranya, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Artinya, zakat hanya sah diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria syar’i sebagai mustahiq (penerima).
Sementara menurut Cak Ofi dalam konteks MBG, persoalan itu muncul ketika penerima manfaat tidak seluruhnya berasal dari keluarga fakir atau miskin.
Jika siswa yang menerima bantuan makanan berasal dari keluarga berkecukupan atau bahkan mapan, maka secara fiqih mereka bukanlah pihak yang berhak menerima zakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




