Ketum BKN Soroti Usulan Dana Zakat Dukung MBG: Perintah Agama Bukan untuk Proyek

Ketum BKN Soroti Usulan Dana Zakat Dukung MBG: Perintah Agama Bukan untuk Proyek Muhamad Rofi'i Muchlis

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Wacana pengalokasian dana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis () menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum Islam.

Adapun usulan penggunaan dana untuk program itu bermula dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin. 

Sultan mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program , salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari yang terkumpul di lembaga .

Sontak Ketum Barisan Ksatria Nusantara () Muhamad Rofi'i Muchlis geram dengan wacana tersebut.

"Zakat itu perintah agama bukan kepentingan proyek " kata Cak Ofi panggilan akrabnya kepada BANGSAONLINE, (24/02/2026).

Ia menjelaskan bahwa itu bukan sekadar instrumen sosial, melainkan ibadah maaliyah yang bersifat ta’abbudi, dengan ketentuan penerima (mustahiq) yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya QS. At-Taubah ayat 60 tentang delapan asnaf.

Mayoritas ulama dari Madzhab seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, hingga Imam Ahmad bin Hambal, sepakat bahwa distribusi tidak boleh keluar dari delapan golongan tersebut.

Antaranya, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Artinya, hanya sah diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria syar’i sebagai mustahiq (penerima).

Sementara menurut Cak Ofi dalam konteks , persoalan itu muncul ketika penerima manfaat tidak seluruhnya berasal dari keluarga fakir atau miskin. 

Jika siswa yang menerima bantuan makanan berasal dari keluarga berkecukupan atau bahkan mapan, maka secara fiqih mereka bukanlah pihak yang berhak menerima .

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO