"Zakat itu perintah agama bukan kepentingan proyek " kata Cak Ofi panggilan akrabnya kepada BANGSAONLINE, (24/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa zakat itu bukan sekadar instrumen sosial, melainkan ibadah maaliyah yang bersifat ta’abbudi, dengan ketentuan penerima (mustahiq) yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya QS. At-Taubah ayat 60 tentang delapan asnaf.
Mayoritas ulama dari Madzhab seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, hingga Imam Ahmad bin Hambal, sepakat bahwa distribusi zakat tidak boleh keluar dari delapan golongan tersebut.
Antaranya, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Artinya, zakat hanya sah diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria syar’i sebagai mustahiq (penerima).









