KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai tahun 2023 ini menghapus pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). Kini, izin tersebut diubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dwi Muji Leksono, pada acara 'Njagong Bareng' bersama kelompok tani dan instansi terkait di Pondok Labu Ngujung Desa Pandarejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
"Perubahan IMB menjadi PBG itu sesuai surat Sekretaris Kabinet RI tanggal 11 Febuari 2022 tentang penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG," ungkapnya.
Ia mengatakan, PBG merupakan izin dasar untuk mendirikan sebuah bangunan. Sebelum mendapatkan PBG, pemohon harus mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di mana dokumen tersebut harus sesuai dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
"Pelaksanaan PKKPR ini merupakan perizinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku pada kota dan kabupaten yang memiliki RTRW," ungkap Mujiono,
Selain itu untuk mendapatkan PBG, harus ada persetujuan lingkungan, memiliki UPL, dan memperhatikan lalu lintas (lalin).
"Permohonan PBG ini lebih mudah dibanding IMB, lebih simpel, karena hanya ada standar teknis. Oleh karena itu, penerbitan PBG ini waktunya tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News