PROBOLINGGO, BANGSAONLINE com - Menjelang bulan Ramadhan tahun ini, semua produk resto maupun rumah makan yang ada di wilayah Kota Probolinggo harus memiliki label halal. Hal ini terungkap saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi label halal untuk resto dan warung makan.
"Semua produk resto nanti harus memiliki lebel halal," ujar Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Banjir di Kedungasem, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Inisiatif Perbaiki Irigasi yang Rusak
Menurutnya, label halal sangat penting untuk menjaga kesehatan terhadap produk yang dijual. "Saya berharap semua produk makanan yang ada di resto dan warung-warung makan harus berlabel halal," katanya.
Jika tidak berlabel halal, kata dia, ada konsekuensi yang akan diterima. Yakni izin SIUP usahanya tidak akan diperpanjang. Sementara indikator makanan itu berlabel halal, yakni sudah terdaftar di MUI dan kemenag.
"Kita berharap nanti semua produk sudah berlebel halal agar terjaga kesehatannya," pungkasnya. (ugi/rev)
Baca Juga: Peringati Haul Gus Dur ke-15, PCNU Kota Probolinggo Gelar Khitan Massal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News