SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Jawa Tengah akan mendapatkan uang pensiun. Kebijakan ini akan ditetapkan per Juli 2023 mendatang.
Wisnu Zaroh selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kerja sama dengan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara (TASPEN) untuk membahas tabungan masa tua bagi PPPK.
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Uang pensiun akan diberikan ke PPPK Pemprov Jateng yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal ini dipotong dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang didapat masing-masing PPPK.
"PPPK satu tahun, diangkat menjadi fungsional mendapat tunjangan fungsional. Nanti mulai Juli 2023 sudah ada premi dari Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) nya, baik guru ataupun nonguru", tutur Wisnu.
TPP milik PPPK itu nilainya akan lebih besar dari seharusnya. Kemudian, nanti akan dipotong oleh pihaknya untuk dimasukkan ke tabungan masa tua yang akan diterima ketika PPPK saat pensiun.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
Menurut Wisnu pembahasan mengenai tabungan masa tua bagi PPPK yang baru dilakukan oleh Pemprov Jateng bertujuan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pegawai ASN.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News