Pegawai PPPK Jateng akan Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS

Pegawai PPPK Jateng akan Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS Pegawai PPPK Jateng akan Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS. Foto: Ist

SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak () di Jawa Tengah akan mendapatkan uang pensiun. Kebijakan ini akan ditetapkan per Juli 2023 mendatang.

Wisnu Zaroh selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kerja sama dengan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara (TASPEN) untuk membahas tabungan masa tua bagi .

Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Uang pensiun akan diberikan ke Pemprov Jateng yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal ini dipotong dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang didapat masing-masing .

" satu tahun, diangkat menjadi fungsional mendapat tunjangan fungsional. Nanti mulai Juli 2023 sudah ada premi dari Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) nya, baik guru ataupun nonguru", tutur Wisnu.

TPP milik itu nilainya akan lebih besar dari seharusnya. Kemudian, nanti akan dipotong oleh pihaknya untuk dimasukkan ke tabungan masa tua yang akan diterima ketika saat pensiun.

Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya

Menurut Wisnu pembahasan mengenai tabungan masa tua bagi yang baru dilakukan oleh Pemprov Jateng bertujuan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pegawai .

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO