KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua orang yang diduga pelaku pencurian barang berharga di toko milik Mochamad Achuwan (54), Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Sebelum diamankan, aksi pencurian ini sempat menghebohkan media sosial, Instagram. Dalam rekaman CCTV di Instagram tersebut, salah satu terduga pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis celurit saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Kanit Pidum Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik korban.
"Pelaku ini sempat viral saat menjalankan aksinya. Kemudian tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan,"kata Ipda Dandy, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/3/2023) dini hari. Saat itu, toko dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Saksi melihat tokonya dalam keadaan acak-acakan dan diketahui satu televisi hilang," katanya.
Mendapatkan laporan itu, lanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV.
Ia juga menjelaskan, pelaku masuk ke toko tersebut dengan merusak jendela depan dan keluar lewat pintu samping, dari ciri-ciri itulah, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Pelaku itu berjumlah dua orang, yaitu HS (48) warga Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan BA (26) warga Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Kedua terduga pelaku ini diamankan di rumahnya masing-masing," jelasnya.
Dandy menerangkan, Tim Resmob awalnya menangkap HS, setelah dilakukan interogasi, ternyata ia melakukan pencurian tersebut tidak sendirian.
"Kemudian diamankan BA," jelasnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, Dandy menyebut, HS merupakan eksekutor. Sedangkan, BA disuruh mengantarkan HS menuju ke target sasaran.
"HS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2001,"tambahnya.
Dari penangkapan HS, petugas berhasil mengamankan barang hasil curian, yaitu 1 ponsel, 2 tas biru berisi pakaian, 1 laptop, 1 cas laptop dan 1 televisi.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Jadi barang hasil curiannya belum terjual. Saat ini kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya (uji/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News