KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua orang yang diduga pelaku pencurian barang berharga di toko milik Mochamad Achuwan (54), Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Sebelum diamankan, aksi pencurian ini sempat menghebohkan media sosial, Instagram. Dalam rekaman CCTV di Instagram tersebut, salah satu terduga pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis celurit saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Kanit Pidum Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik korban.
"Pelaku ini sempat viral saat menjalankan aksinya. Kemudian tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan,"kata Ipda Dandy, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/3/2023) dini hari. Saat itu, toko dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
"Saksi melihat tokonya dalam keadaan acak-acakan dan diketahui satu televisi hilang," katanya.
Mendapatkan laporan itu, lanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV.
Ia juga menjelaskan, pelaku masuk ke toko tersebut dengan merusak jendela depan dan keluar lewat pintu samping, dari ciri-ciri itulah, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Bangun Kondusifitas Jelang Pilkada, Kapolres Kediri Silaturahmi dengan Tokoh Agama
"Pelaku itu berjumlah dua orang, yaitu HS (48) warga Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan BA (26) warga Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Kedua terduga pelaku ini diamankan di rumahnya masing-masing," jelasnya.
Dandy menerangkan, Tim Resmob awalnya menangkap HS, setelah dilakukan interogasi, ternyata ia melakukan pencurian tersebut tidak sendirian.
"Kemudian diamankan BA," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, Dandy menyebut, HS merupakan eksekutor. Sedangkan, BA disuruh mengantarkan HS menuju ke target sasaran.
"HS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2001,"tambahnya.
Dari penangkapan HS, petugas berhasil mengamankan barang hasil curian, yaitu 1 ponsel, 2 tas biru berisi pakaian, 1 laptop, 1 cas laptop dan 1 televisi.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Gelar Rampcheck Kendaraan di Terminal Pare
"Jadi barang hasil curiannya belum terjual. Saat ini kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya (uji/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News