JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Insentif motor listrik resmi diberlakukan per tanggal 20 Maret 2023 dengan insentiif Rp 7 juta per unit motor listrik baru dan motor konversi.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun", ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk tahun 2023, pemerintah menganggarkan 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor konversi. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 1,75 triliun.
"Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600.000 unit dan motor konversi sebanyak 150.000 unit. Kebutuhan untuk 2024 adalah Rp 5,25 triliun", ujar Sri Mulyani.
Penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Untuk motor konversi tidak ada batasan. Jadi, siapapun dapat merasakan manfaat insentif dari pemerintah selama periode program bantuan ini diberlakukan. (ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News