SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai TMP Juanda gagalkan paket ekspedisi berisi sabu. Melalui control delivery pihak ekspedisi, diperoleh barang bukti dan data pemesan.
“Satu tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sesuai alamat penerima paket ekspedisi berhasil diamankan. Yakni Dipa, laki-laki asal Cimahi, Jawa Barat,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Barang bukti yang diperoleh Polisi dan Bea Cukai Juanda ialah sesuai isi paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika. Di dalam paket terdapat satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih berat sekitar 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Satu buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, Satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.
Terhadap tersangaka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. (cat/mar)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News