KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung RI pada 25 Januari lalu telah menandatangani nota kesepahaman baru yang memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menindaklanjuti nota kesepahaman itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri menggelar sosialisasi kepada jajarannya dengan menggandeng kejaksaan negeri setempat di ruang rapat DPUPR, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Harry Rahmat dari Kejari Kota Kediri dan Ahmad Ashar dari Polres Kediri Kota.
Kepala DPUPR Kota Kediri Endang Kartika menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
"Dasar dari acara hari ini untuk menindaklanjuti adanya nota kesepahaman baru serta surat dari inspektorat terkait sosialisasi penyuluhan hukum. Jadi kita hadirkan para narasumber agar bisa menjelaskan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah terbit tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Endang menambahkan, bahwa pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana tindakan setiap OPD saat merespons aduan atau laporan masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman baru.
"Kita sering mendapatkan surat pengaduan atau laporan dari masyarakat. Sedangkan di dalam pengaduan tersebut datanya masih belum valid. Jadi kami ingin mengetahui bagaimana kita sebagai OPD menyikapi surat pengaduan tersebut," imbuhnya.
Ia berharap nota kesepahaman yang baru itu bisa menjadi transparansi untuk masyarakat terkait kinerja dari pemerintah daerah. Sehingga dapat mencegah tindakan korupsi sedini mungkin.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
"Dari nota kesepahaman ini, bisa menjadi bahan evaluasi kinerja dari para OPD. Selain itu, semoga bisa mencegah tindakan korupsi di lingkungan OPD Pemkot Kediri sedini mungkin," ucapnya.
Sementara itu, Harry Rahmat salah satu narasumber dalam acara tersebut mengatakan nota kesepahaman tersebut bertujuan memberi kejelasan atau kepastian terhadap tata cara koordinasi antara APH dan APIP tanpa saling mengesampingkan tugas.
Tugas, fungsi, dan kewenangan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Harry Rahmat menambahkan, nota kesepahaman baru ini menjadi alat pencegahan daripada penindakan pada suatu tindak korupsi. Menurutnya, jika melakukan tindakan pencegahan korupsi dari dini, kerugian negara dapat diminimalisasi.
"Daripada hanya melakukan penindakan kasus korupsi, negara akan banyak dirugikan. Karena proses peradilan dalam kasus korupsi juga memerlukan biaya yang besar. Sehingga lebih baik melakukan pencegahan agar kerugian negara bisa diminimalisir," kata Harry Rahmat.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini, DPUPR Kota Kediri juga mengundang para awak media, di antaranya Radio Andika, Koran Memo, Radar Kediri, Memorandum, dan Kediri Tangguh sebagai peserta sosialisasi. (uji/rev)
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News