Jalani Asimilasi di Rumah, 12 Orang Warga Binaan Lapas Sidoarjo Bisa Buka Puasa Bareng Keluarga

Jalani Asimilasi di Rumah, 12 Orang Warga Binaan Lapas Sidoarjo Bisa Buka Puasa Bareng Keluarga

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Amanat Menkumham terkait pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan kembali dijalankan Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim.

Sebanyak lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu memperoleh manfaat program sebagai langkah penanggulangan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas pada Kamis (30/ 3). Mereka pun dapat menjalani buka puasa bersama keluarganya di rumah.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

“Pagi ini kami telah memberikan hak bersyarat berupa asimilasi di rumah kepada di Lapas ,” kata Imam Jauhari selaku Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Imam Jauhari menjelaskan, saat ini status terkait pandemi belum dicabut pemerintah. Sehingga, pihaknya masih perlu menjalankan langkah preventif agar dapat mengendalikan virus Sars Cov-2 itu di lingkungan lapas.

“Lapas termasuk paling rentan, tahun lalu beberapa kali ada kasus COVID-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai, bahkan sudah hampir tidak ada,” kata Imam.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Imam menyebutkan, hal yang sama juga pernah terjadi di sejumlah lapas dan rutan. Beberapa warga binaan masih ada yang terkena COVID-19. Namun hanya gejala ringan.

“Kami masih terus memperhatikan arahan dari Presiden dan Menkumham agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan,” tambah Imam.

Sementara itu, Faozul selaku Kalapas menyatakan bahwa program menjalani yang diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

“Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023,” kata Faozul.

Sedangkan Dedi Nugroho yang menjabat Kasi Binadik Lapas menyampaikan bahwa sebanyak 12 orang warga binaan ini masih belum sepenuhnya bebas statusnya. Namun masih menjalani sisa hukuman di rumah dengan ketentuan dan syarat tertentu.

“Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani asimilasi di rumah,” tutur Dedi.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Apabila melanggar, maka status sedang mendapatkan dapat dicabut. Dan mereka harus kembali ke lapas lagi untuk menjalani sisa masa hukuman .

“Hak-hak bersyaratnya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan ,” pungkas Dedi.(cat/git) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO