Dua Motor Tabrak Truk Mogok di Tuban, 1 Meninggal Dunia, 2 Luka-luka

Dua Motor Tabrak Truk Mogok di Tuban, 1 Meninggal Dunia, 2 Luka-luka Dump truk mogok yang menyebabkan dua laka lantas di Jalan Tuban-Palang, tepatnya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Jumat (31/3/2023).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas disebabkan dump truk tronton yang mogok bernopol L-9168-VU dikemudikan Zamroni (33) warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang di Jalan -Palang, tepatnya di, Kecamatan Palang telah mengakibatkan 2 , pada Jum'at (31/3/2023).

Dari informasi yang dihimpun, kejadian kecelakaan pertama tersebut, terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, kendaraan Honda Vario bernopol S 3882 IZ, yang dikemudikan Ella Putri (22), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, berjalan dari barat ke timur.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Akan tetapi, saat berada di TKP, dump truk yang dikendarai Zamroni itu, mogok karena mengalami kerusakan mesin. Karena jarak terlalu dekat, akhirnya benturan sangat keras pun itu terjadi.

"Dari kejadian yang pertama itu korban meninggal dunia di TKP," ujar Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres , IPDA Eko Sulistyono saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Ia menambahkan, selanjutnya, di lokasi yang sama, juga terjadi kecelakaan, yaitu sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ada sepeda motor Honda Vario dengan nopol S 4836 IU, yang dikemudikan oleh Riyah (22), dan berboncengan dengan Cahaya Kharisma Legislatif (29), warga, Kecamatan Palang, berjalan dari arah ke barat.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Karena kondisi di lokasi kejadian hujan deras dan malam hari, sehingga jarang pandang pun tidak jelas.

"Karena kondisi tersebut motor korban juga menabrak belakang. Akibatnya kedua korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka," tambahnya.

Adanya kejadian itu, petugas Satlantas Polres sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu, mencari dan menyita Barang Bukti (BB) dan mencari para saksi. (wan/sis)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO