Truk yang diduga membawa rokok ilegal di depan Kantor Bea Cukai Madura.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura mengamankan satu unit kendaraan truk tronton dengan Plat B 9581 UPA, yang diduga bermuatan rokok ilegal, Selasa (4/4/2023) malam.
Namun, pihak terkait enggan memberikan komentar apapun kepada awak media yang menunggu sejak pukul 18.00-21.00 WIB. Bahkan, gerbangnya ditutup dan dijaga ketat oleh petugas.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
"Katanya tadi masih proses penyelidikan," kata salah satu petugas keamanan Bea Cukai Madura yang bertugas kepada BANGSAONLINE.com.
Lebih lanjut, di perkirakan truk tronton tersebut, membawa kurang lebih 180 karton rokok ilegal yang diduga pemiliknya dari Pamekasan. Hingga berita ini dinaikan, Bea Cukai Madura belum memberi keterangan resmi terkait hal tersebut. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




