"Isi dalam surat peringatan pertama itu pemilik kafe diwajibkan mematuhi SE bupati, yaitu menutup sementara tempat hiburan karaoke selama bulan Ramadhan," katanya
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Petugas terkait sudah memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Namun, rupanya pemilik kafe memilih mengabaikan hal itu dan tetap membuka lagi usahanya di bulan Ramadhan.
"Sebelumnya kita sudah memberikan surat peringatan pertama, tapi tak diindahkan, malah sebaliknya, mereka beroperasi, sehingga kafe disegel," jelas Yulius Rahma Isworo.
"Kita segel mulai hari ini, disaksikan oleh pemilik dan perwakilan dari Polisi dan Dinas perijinan," paparnya










