SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) melalui kanal virtual berbasis Whatsapp dan email pada tahun ini.
Proses penyampaian itu dilakukan secara bertahap dan sudah dilakukan sejak Januari lalu. Terobosan pelayanan oleh BPPD Sidoarjo ini mendapat apresiasi dari Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Ia mengatakan bahwa mekanisme penyampaian ini bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana SPPT PBB-P2 pada 2022 baru tersampaikan kepada masyarakat di Maret-April setiap tahunnya.
"Penyampaian SPPT virtual ini lebih cepat dan tepat diterima masyakarat dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual melalui Desa/ Kelurahan ataupun petugas," kata pimpinan daerah yang akrab disapa Gus Muhdlor itu, Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, terobosan yang dilakukan BPPD Sidoarjo itu tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Ke depan penyampaian semua SPPT PBB-P2 disampaikan lewat virtual.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Masyarakat harus dimudahkan dalam menerima SPPT PBB P2," jlentreh putra KH Agoes Ali Masyhuri, Pengasuh Ponpes Progresif Bumi Sholawat ini.
Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, menyebut pihaknya telah merencanakan bakal menerapkan penyampaian SPPT PBB P2 secara virtual kepada seluruh masyarakat di Kota Delta.
"Seperti yang diminta Pak Bupati, tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual," jelas Ari.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Mantan Kepala DPMPSP Sidoarjo ini menambahkan, untuk mempercepat realisasinya pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.
"Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo," beber Ari.
Masih kata Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar atau pemohon.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui Whatsapp, tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun pihak Desa atau Kelurahan.
Ari menegaskan, BPPD Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya dalam pelayanan mempermudah pembayaran pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar pajaknya.
Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkas Ari Suryono. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News