SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sengketa uang arisan senilai Rp11 miliar pada perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia, ternyata terus berlanjut.
Kali ini, Ketua Departemen Legal PMK Kyokushinkai karate-do Indonesia, Usman Wibisono menantang Ketua Umum dan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai karate-do Indonesia IKOK, Dr. Otto Yuidianto dan Ir. Erick Sastrodikoro, untuk membuktikan bahwa dana arisan Perguruan, yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebesar Rp11 miliar itu adalah dana hasil dan milik Perkumpulan Perkumpulan PMK Kyokushinkai.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Saya meminta Ketua Umum, Otto Yudianto dan Sekjen, Erick untuk membuktikan semua tuduhan itu. Apabila mereka tidak dapat membuktikan kebenaran informasinya maka perbuatannya itu akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah," katanya, Senin (17/4/2023).
Ia melanjutkan, jika dengan dua buku arisan tersebut, pihaknya dapat membuktikan bahwa dana tersebut merupakan hak Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-do Indonesia, dan bukan milik Perkumpulan PMK kubu Otto Yudianto.
"Saudara Erick Sastrodikoro W. Dan/atau Adriano Sunur adalah orang yang memegang Rekening Koran 2 (dua) rekening penampungan Arisan Periode III (2014-2017) dan Periode IV (2017-2020) dimana pada periode III terdapat aliran dana sebesar Rp. 35 milyar lebih dan Periode IV terdapat aliran dana sebesar Rp.34 milyar. Rekening koran ini disembunyikan oleh Erick Sastrodikoro W. dan/atau Adriano Sunur (Bendahara Arisan Perguruan)," ungkap Usman
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Usman pun menantang, apakah mereka berani menunjukkan asal usul dana yang masuk ke dalam rekening penampungan arisan Periode IV yang diatasnamakan Perguruan PMK Kyokushinkai tersebut?.
"Dari mana asal usul uang yang diduga digelapkan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo total Rp11 miliar yang dilakukan mulai dari bulan September 2019 sampai dengan Agustus 2021 tersebut? Hasil audit yang dikatakan mereka adalah hanya isapan jempol atau berita bohong atau hoax," jelas Usman.
Menurutnya, jika pihaknya telah menemukan bukti berupa aliran dana arisan periode III dan IV secara lengkap dari data keuangan yang tersimpan dalam arsip sekretariat pusat perguruan.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Jadi mereka sekarang tidak dapat berbohong lagi, karena kebohongan mereka adalah menjadi bukti kejahatan mereka, termasuk penjelasan Dr. Otto tersebut. Karena kami yakin bahwa Dr. Otto tidak akan dapat membuktikan penjelasannya bahwa dana uang arisan tersebut adalah milik Perkumpulan PMK Kyokushinkai yang dia pimpin tersebut," jelasnya.
"Dari pernyataan Bambang Irwanto sendiri yang menjabat sebagai penasehat arisan (bukan pengurus) dapat diduga telah melakukan penggelapan uang hasil usaha arisan periode I sampai dengan periode III dengan menyerahkannya kepada Tjandra Sridjaja yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan PMK tersebut. Dan setiap kali saldo rekening tersebut mencapai jumlah yang cukup tinggi maka Tjandra Sridjaja Pradjonggo melakukan penarikan tunai dan mentransfernya uang hasil usaha arisan periode I-III + setoran arisan bulanan yang berada di Bank BCA tersebut ke rekening Bank Artha Graha Internasional atau Bank Mayapada atas nama Perkumpulan PMK Kyokushinkai dan pelakunya adalah TJANDRA SRIDJAJA. Ini membuktikan bahwa pernyataan Dr. Otto tersebut sudah berlawanan dengan fakta hukum dan fakta kejadian yang sebenarnya," tambahnya.
Ia menegaskan, jika kemudian muncul pernyataan bahwa ada uang sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo terhadap Perkumpulan PMK tersebut, dapat diduga bagian dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja bersama-sama dengan Erick Sastrodikoro W.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dengan diterima dugaan hasil kejahatan itu oleh Pengurus PMK, menurutnya, Dr. Otto sebagai ketua umumnya, harus bertanggung jawab sebagai penadah tidak kejahatan itu. Sebab, tindakan tersebut, masuk dalam tindak pidana Penadahan yang tertuang dalam Pasal 480 KUHP.
"Somasi yang dilayangkan oleh Dr. Otto dan Erick Sastrodikoro W tersebut akan menjadi penistaan dan fitnah apabila isi somasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya," pungkas Usman. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News