SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan jual beli perumahan dan tanah kavling masih kerap terjadi di Sidoarjo.
Seperti yang terjadi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, seorang pembeli berinisial AN melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Pria berusia 45 tahun ini, sudah melakukan pelunasan senilai Rp 642.752.000 atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia dan satu unit tanah kavling. Namun, dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat atas pembelian properti tersebut.
Korban sudah membayar lunas pada tahun 2015, namun hingga batas perjanjian yang telah ditentukan, sertifikat itu tak kunjung diberikan. Justru belakangan, diketahui pihak pengembang menjaminkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan itu di bank.
Khawatir rumahnya dilelang oleh bank, lantas korban terpaksa menebus sertifikat yang dijaminkan bank tersebut. Disisi lain, korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut, karena merasa menjadi korban penipuan jual beli yang dilakukannya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
“Dari laporan korban itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan sudah ada satu tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Ia mengatakan, Pelaku yaitu M Sholikin, warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia juga sudah ditangkap oleh Polresta Sidoarjo.
M Sholikin yang merupakan pengusaha properti yang biasa menjual perumahan dan tanah kavling melalui penyebaran brosur dan memasang umbul-umbul di lokasi yang akan di bangun perumahan. Dalam kasus ini, perumahan ini berada Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dalam penyelidikan, diketahui sertifikat yang digadaikan ke bank oleh pelaku bukan hanya milik korban saja, namun terdapat 19 sertifikat atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang juga dijaminkan ke bank sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2 miliar.
Dan ternyata, yang melapor ke polisi juga bukan hanya satu itu. Tercatat sedikitnya ada enam laporan yang diterima Polresta Sidoarjo terkait kasus yang sama. Semua masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh petugas kepolisian. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News