Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye

Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye Lilies Pratiwining Setyarini, Anggota Bawaslu Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day selalu diperingati oleh para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja secara besar-besaran. Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, para buruh dengan jumlah massa besar turun ke jalan, termasuk di Kota Pahlawan.

Peringatan Hari Buruh Sedunia tahun ini juga diprediksi adanya aksi turun ke jalan atau demonstrasi. Situasi ini mendapat perhatian dari (Badan Pengawas Pemilihan Umum) . melihat ada kerawanan pelanggaran pemilu yang dilakukan partai politik dalam kegiatan May Day.

Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo

"Kami mengimbau partai politik peserta pemilu tidak memanfaatkan peringatan Mayday untuk ajang kampanye," kata Anggota , Lilies Pratiwining Setyarini, Senin (1/5/2023).

Lilis menambahkan, imbauan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan. Tentunya sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan umum.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini melanjutkan, pengawasan harus tetap dilakukan, mengingat tahapan pemilihan umum sudah berjalan. Termasuk penetapan partai politik peserta . Karena itu, pihaknya berharap tidak ada tindakan yang mengandung unsur ajakan memilih atau tidak memilih partai politik atau individu dalam kegiatan Hari Buruh Sedunia.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024

"Selamat Hari Buruh bagi saudara-saudara yang memperjuangkan hak-hak demi kesejahteraan pekerja. Pasca KPU mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 menjadi hal penting bagi untuk hadir melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilu. Terutama pada momen-momen penting untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan melakukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Lilies.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik peserta pada . Partai peserta pemilu itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Termasuk diantaranya Partai Buruh. (mdr/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO