SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day selalu diperingati oleh para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja secara besar-besaran. Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, para buruh dengan jumlah massa besar turun ke jalan, termasuk di Kota Pahlawan.
Peringatan Hari Buruh Sedunia tahun ini juga diprediksi adanya aksi turun ke jalan atau demonstrasi. Situasi ini mendapat perhatian dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Surabaya. Bawaslu melihat ada kerawanan pelanggaran pemilu yang dilakukan partai politik dalam kegiatan May Day.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Kami mengimbau partai politik peserta pemilu tidak memanfaatkan peringatan Mayday untuk ajang kampanye," kata Anggota Bawaslu Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini, Senin (1/5/2023).
Lilis menambahkan, imbauan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan. Tentunya sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan umum.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Surabaya ini melanjutkan, pengawasan harus tetap dilakukan, mengingat tahapan pemilihan umum sudah berjalan. Termasuk penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada tindakan yang mengandung unsur ajakan memilih atau tidak memilih partai politik atau individu dalam kegiatan Hari Buruh Sedunia.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Selamat Hari Buruh bagi saudara-saudara yang memperjuangkan hak-hak demi kesejahteraan pekerja. Pasca KPU mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 menjadi hal penting bagi Bawaslu untuk hadir melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilu. Terutama pada momen-momen penting untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan melakukan kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Lilies.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik peserta pada Pemilu 2024. Partai peserta pemilu itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Termasuk diantaranya Partai Buruh. (mdr/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News