Puncak Peringatan HBP ke-59 Jatim Dipusatkan di Malang

Puncak Peringatan HBP ke-59 Jatim Dipusatkan di Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - memusatkan puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 di Lapas I hari ini (2/05/23). Heri Azhari memimpin upacara yang berlangsung di lapas dan diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan.

Imam Jauhari selaku Kakanwil Kemenkumham Jatim memimpin langsung acara yang berlangsung di Museum Pendjara Lowokwaroe itu. Sementara jajaran mengikuti upacara melalui aplikasi zoom secara daring.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen untuk menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem pemasyarakatan kini harus dapat bertransformasi yang sebelumnya hanya sebagai muara dari sistem peradilan pidana.

"Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Ajudikasi. Hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan,dan penghidupan," ujarnya.

Selain itu, Yasonna Laoly meminta jajarannya untuk bersiap, karena melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka shifting paradigm merupakan sebuah keniscayaan. Pemidanaan ke depan harus bisa memulihkan, bukan hanya melakukan penyelesaian secara berkeadilan. Selain memberikan perhatian pada korban, pemidanaan ke depan juga harus ada pelibatan masyarakat, serta tanggung jawab pelaku.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan implementasi Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dapat dirasakan di Jawa Timur. Kebijakan tersebut dapat menurunkan tingkat overcrowded pada 39 lapas/rutan se-Jatim.

"Jika biasanya, rata-rata overcrowded lapas/rutan di Jatim tidak pernah di bawah 110%, sekarang bisa turun hingga tinggal 103% saja," ujarnya.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Salah satu implementasi nyata adanya dilaksanakannya proses integrasi sosial. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah menjalankan program integrasi dan asimilasi rumah kepada 2.667 narapidana sejak 1 Januari hingga 20 April 2023.

"Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan relatif sangat kecil. Yaitu pelanggaran asimilasi sebanyak 4 orang dan pelanggaran integrasi sebanyak 2 orang," urainya.

Imam berharap ke depan semangat reformasi hukum lewat perubahan sistem pemasyarakatan dapat terus diterapkan dengan semangat tata nilai PASTI dan BerAKHLAK. Sehingga dapat mewujudkan cita-cita pemasyarakatan.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

"Semoga ke depan pemasyarakatan semakin maju dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tutupnya. (cat/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO