PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menanggapi pemberitaan tentang sulitnya dan membutuhkan waktu lama dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon legislatif (Bacaleg), sebagai syarat untuk pendaftaran.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar. Sebab, dalam pengurusan SKCK pihaknya siap melayani pemohon dengan cepat dan humanis.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Ia juga menyarankan, agar para pemohon SKCK, melengkapi persyaratan.
"Berupa fotokopi KTP, fotocopi KK, fotokopi akte, ijazah dan menyiapkan pas foto berwarna 4 x 6 background warna merah 6 lembar," katanya, Rabu (3/5/2023).
Sehingga, lanjutnya, dalam pengurusan SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama, karena para petugas segera memproses SKCK tersebut. (dim/sis)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News