Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban, 3 Warga Socorejo Penuhi Panggilan Polda Jatim

Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban, 3 Warga Socorejo Penuhi Panggilan Polda Jatim Kuasa Hukum Nur Aziz (tengah) saat mendampingi 3 warga Desa Socorejo setelah diperiksa polisi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, terkait sengketa lahan pantai Semilir yang terus dipersoalkan ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah, Rabu (3/5/2023).

Tiga warga tersebut yang diperiksa oleh Subdit II Unit Ditkrimsus , ialah Sufatkur selaku mantan Kades Socorejo, Sekretaris Desa Socorejo Parlan dan Asmaul Husna sebagai Ketua Kelompok Pokdarwis .

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Kuasa Hukum ketiga warga tersebut, Nur Aziz mengatakan, kliennya itu diperiksa sebagai saksi dalam laporan Rosyidah yang melaporkan Kades Zubas Arif Rahman, terkait sengketa lahan . Meski dilaporkan ke Polda akan tetapi pihaknya berharap perkara ini dilakukan objektif dan transparan.

"Sebab, kalau ada perbedaan luas terhadap tanah maka perlu diuji di Pengadilan Negeri Tuban," terang Aziz sapaan akrabnya.

Menurutnya, klaim perbedaan luas yang diakui oleh keluarga Rosyidah selaku ahli waris itu, sangat signifikan. Sebab, perlu ada pembuktian apakah pihak Pemdes yang benar berdasarkan Bucu C sisa luas 16.000 M². Atau luas daam AJB 31.400 M² ataukah luas dlm Rincik Desa 32.646 M².

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

"Apalagi ada 3 bidang tanah yang sudah SHM dan masuk tanah daam sengketa yang diklaim Rosyidah," imbuhnya

Ia menambahkan, pihaknya tentu menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh . Akan tetapi, menurutnya, terdapat sengketa hak milik atau sengketa perdata. Sehingga, menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk memeriksa dan mengadili sengketa perdata tersebut.

"Pastinya ya harus dibuktikan di PN," tambahnya.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Diberitakan sebelumnya, Franky D Waruwu kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Pemdes Socorejo, BPD serta Bundes Socorejo ke Polda Jawa Timur oleh ahli waris keluarga Rosyidah ke Polda Jawa Timur. Laporan polisi itu tertuang dalam nomor TBL,/B/498.01IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pad 22 September 2022 lalu. (wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO