GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga, PT Smelting menerima plakat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Gresik.
Plakat ini diserahkan Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT Smelting, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Dengan diterimanya SLF ini, membuktikan sebagai salah satu perusahaan besar di Gresik, PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. Kemudian, PT Smelting merupakan Pelopor Industri Yang Sertifikasikan Bangunannya di Gresik telah menyelesaikan dan mendapatkan SLF.
Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin, menyatakan diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi. Salah satunya adalah, terstandardisasinya semua bangunan milik pabrik Smelter pertama di Kota Pudak.
Total bangunan gedung di seluruh fasilitas pabrik PT Smelting seluas 28 hektare yang sudah terserifikasi mencapai 56 unit bangunan.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan," ucap Irjuniawan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
Dasar hukumnya yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT Smelting telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB).
"Jadi sudah ber-IMB (Sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB," kata Agung Endro.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Karena itu, Pemkab Gresik melalui DPMPTSP akan memasang plakat SLF di PT Smelting, sebagai tanda bahwa bangunan milik Smelting tuntas perizinannya.(hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News