Pertama, PT Smelting Terima Plakat SLF dari DPMPTSP Gresik

Pertama, PT Smelting Terima Plakat SLF dari DPMPTSP Gresik Perwakilan DPMPTSP Gresik saat menyerahkan plakat SLF PT Smelting kepada manajemen. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga, PT menerima plakat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) .

Plakat ini diserahkan Kepala DPMPTSP , Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT , Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Dengan diterimanya SLF ini, membuktikan sebagai salah satu perusahaan besar di , PT telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. Kemudian, PT merupakan Pelopor Industri Yang Sertifikasikan Bangunannya di telah menyelesaikan dan mendapatkan SLF.

Direktur Komersial dan Pengembangan PT , Irjuniawan P Radjamin, menyatakan diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi. Salah satunya adalah, terstandardisasinya semua bangunan milik pabrik Smelter pertama di Kota Pudak.

Total bangunan gedung di seluruh fasilitas pabrik PT seluas 28 hektare yang sudah terserifikasi mencapai 56 unit bangunan.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT secara keseluruhan," ucap Irjuniawan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo

Dasar hukumnya yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP , Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, saat ini seluruh bangunan PT telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB).

"Jadi sudah ber-IMB (Sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB," kata Agung Endro.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Karena itu, Pemkab melalui DPMPTSP akan memasang plakat SLF di PT , sebagai tanda bahwa bangunan milik tuntas perizinannya.(hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO