Perwakilan DPMPTSP Gresik saat menyerahkan plakat SLF PT Smelting kepada manajemen. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga, PT Smelting menerima plakat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Gresik.
Plakat ini diserahkan Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Utomo secara simbolis di Kantor PT Smelting, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA:
- Percepat Penurunan Stunting di Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Sinergi Lintas Sektor
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
- KIPG Genap 40 Tahun, Inovasi Insan Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Rp154 Miliar
- Tinjau Kopdes Merah Putih di Gresik, Tim Kantor Staf Presiden Harap Gerai Segara Terisi
Dengan diterimanya SLF ini, membuktikan sebagai salah satu perusahaan besar di Gresik, PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. Kemudian, PT Smelting merupakan Pelopor Industri Yang Sertifikasikan Bangunannya di Gresik telah menyelesaikan dan mendapatkan SLF.
Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin, menyatakan diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi. Salah satunya adalah, terstandardisasinya semua bangunan milik pabrik Smelter pertama di Kota Pudak.
Total bangunan gedung di seluruh fasilitas pabrik PT Smelting seluas 28 hektare yang sudah terserifikasi mencapai 56 unit bangunan.
"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan," ucap Irjuniawan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




