Terkait MSD yang Digunakan Rekreasi, Ini Kata Komisi D DPRD Jombang

Terkait MSD yang Digunakan Rekreasi, Ini Kata Komisi D DPRD Jombang TERTANGKAP BASAH - MSD Desa Japanan tertangkap basah sedang berada di Pantai Karanggongso Trenggalek. (foto: facebook)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beredarnya foto Mobil Siaga Desa (MSD) milik Desa Japanan, Kecamatan Gudo, di pantai Karanggongso, Trenggalek terus menuai reaksi. Setelah pengguna media sosial (medsos), kini ganti kalangan legislatif yang bersuara. sebagai pihak yang bertanggungjawab, diminta menerbitkan aturan teknis penggunaan MSD. Itu bertujuan untuk memperjelas ketentuan teknis pemakaian MSD, termasuk larangan untuk kegiatan yang tidak perlu.

Anggota Komisi D DPRD Jombang Didik Darmadi menyatakan, pengadaan 306 unit MSD sejatinya adalah program yang baik. Namun sayang, Bupati Nyono Suharli Wihandoko selaku inisiator mengemas program itu dalam format yang buruk.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

“Sebenarnya bagus, bermanfaat untuk mengantarkan warga ke rumah sakit atau puskesmas. Namun teknis penggunaan masih abstrak, mana kegiatan yang boleh memakai MSD atau tidak, kepala desa belum paham sepenuhnya,” katanya saat dihubungi, Rabu (10/6).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, belum jelasnya penggunaan MSD disebabkan tak adanya regulasi yang dibuat . “Sekarang kita tahu bagaimana pentingnya aturan. Harusnya sejak awal pengadaan Pemkab sudah membuat aturan itu. Agar jelas mana kegiatan yang boleh menggunakan MSD atau tidak,” tambahnya.

Didik beralasan, beredarnya foto MSD milik Desa Japanan di medsos itu juga berdampak kepada desa lain. “Namanya plesir ya tidak masuk akal pakai ambulan sebagai transportasi. Kasihan desa lain yang sudah sungguh-sungguh melayani masyarakat, mereka ikut terkena imbas. Jadi harus ada aturan yang jelas, dan oknum yang memakai MSD untuk rekreasi harus diberi sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

Didik Darmadi menambahkan, pihaknya juga tak sepakat bila tulisan nama desa di bagian belakang MSD dilepas oleh pemerintah desa. Jika memang tulisan itu lepas dengan sendirinya, Darmadi menilai pemerintah desa harus segera memasang kembali dengan tulisan baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, sorotan dari pengguna medsos bermunculan ketika dua foto MSD bernopol S 637 WP dipakai untuk rekreasi ke pantai Karanggongso Trenggalek. Foto itu beredar di dunia maya dan menuai kecaman dari masyarakat.

“Apa ini dampak megaproyek mercusuar Bapak Nyono dan Ibu Mundjidah, tanpa diimbangi dengan SDM? Mungkin mobil dipakai mengantar orang sakit yang lagi butuh refreshing. Karena tidak semua yang sakit harus obatnya ke rumah sakit,” sindir akun Hardyan Ijo Abang.

Baca Juga: Disdikbud Sosialisasikan Potensi Daerah di Jombang Carnival Gelaran Jombang Fest 2024

Sorotan dari pengguna medsos tidak hanya tentang penggunaan MSD tak sesuai fungsi. Hilangnya nama desa pemilik dalam body MSD, juga jadi trending topic perbincangan antar akun. “Untuk mobil yang nama desanya dihilangkan, diberi sanksi atau ditarik saja biar tidak disalahgunakan,” tulis akun Yunii Rahardjo. (dio/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO