KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menandatangani naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pihaknya, Selasa (9/5/2023). Saat itu, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Kediri, Nafis Machfiyah, mewakili Sekretariat Mahkamah Agung.
Naskah perjanjian hibah itu tentang pemberian hibah barang milik negara yang berada pada Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Pemkot Kediri, yakni Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri yang terletak di Kelurahan Ngronggo. Selain itu juga diserahkan berita acara serah terima barang yakni Kantor Inspektorat Kota Kediri kepada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Resmikan Pojok Baca Digital
"Hari ini kita lakukan penandatanganan dan penyerahan. Kebetulan 3 atau 4 tahun lalu Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri pindah ke Campurejo. Nanti Kantor Inspektorat akan pindah di Ngronggo," ucap wali kota.
Menurut dia, selama ini Kantor Inspektorat merupakan satu-satunya OPD yang berada di wilayah kabupaten. Tentu dengan adanya hibah ini akan membawa dampak baik dengan pindahnya Kantor Inspektorat Kota Kediri ke gedung Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri di Kelurahan Ngronggo, dengan harapan pelayanan semakin lebih baik.
"Kantor Inspektorat ada di Gedung Pengadilan Agama Kota Kediri yang lama. Pastinya lebih luas saya harapkan pelayanan Inspektorat ini lebih maksimal. Mungkin tahun depan sudah bisa ready untuk digunakan Inspektorat di Ngronggo," tuturnya.
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Naffi, menambahkan agenda hari ini saling hibah antara Pemerintah Kota Kediri dan Pengadilan Agama Kabupaten Kabupaten Kediri, serta Pengadilan Agama Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri. Semua proses sudah dijalani dan berjalan lancar hingga hari ini bisa dilaksanakan penandatanganan.
"Alhamdulillah saya bisa menyaksikan penandatanganan hari ini. Prosesi ini merupakan tindak lanjut kuasa dari Sekretariat Mahkamah Agung untuk diserahkan Sekretaris Pengadilan Agama. Penyerahan gedung bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Bagus Alit, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri S. Rukip, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Musri, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu, Plt Inspektur Kota Kediri Wahyu Kusuma, dan tamu undangan lainnya. (uji/mar)
Baca Juga: Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News