Target 11 Kursi, DPD NasDem Kabupaten Pasuruan Daftarkan Caleg ke KPU

Target 11 Kursi, DPD NasDem Kabupaten Pasuruan Daftarkan Caleg ke KPU Ketua DPD NasDem Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, saat jumpa pers di KPU. Foto: AHMAD FUAD/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPD NasDem Kabupaten  mendaftarkan Caleg untuk ke , Kamis (11/5/2023). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Joko Cahyono, Ketua DPD NasDem Kabupaten  didampingi seluruh jajaran pengurus partai serta anggota fraksi.

"Kedatangan kami ke sini menyesuaikan angka alam yaitu tanggal 11, jam 11, menit 11, detik 11, dan semoga hasilnya nanti juga 11 kursi. Kader potensial dari NasDem di setiap daerah pemilihan sudah ada, tinggal tunggu tanggal mainnya nanti di ," ujarnya.

Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan

Ia menuturkan, kader yang mencalonkan diri untuk pesta demokrasi mendatang memiliki latar belakang berbeda, antara lain aktivis, pengusaha, tokoh agama, bahkan juga selebgram. Joko mengaku bakal memotong rambutnya yang gondrong apabila NasDem memperoleh 11 kursi di DPRD Kabupaten .

"Syukur oleh sewelas tak potong temenan rambutku (bersyukur jika mendapatkan 11 kursi, dan saya akan memotong rambut," tuturnya.

Terkait jumlah caleg yang mendaftar ke , ia memaparkan bahwa total kader NasDem yang mencalonkan diri sudah memenuhi kuota yakni 50 peserta, 30 persen dari mereka berasal dari perempuan.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah

"Mau nambah 55 anggota tidak boleh sama peraturan, jadi cukup 50 saja," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Kabupaten , Zainul Faizin, menyatakan ada 3 partai yang telah mendaftarkan Calegnya untuk mengikuti , yakni Hanura, PDIP, dan NasDem.

"Kemarin Hanura, tadi PDIP kemudian sekarang NasDem," ucapnya.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Adapun total partai perserta berjumlah 18 partai, pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

"Jika ada partai melewati tanggal tersebut, maka dinyatakan tidak terdaftar. Bukan kami menolak, tapi mereka tidak mendaftar," kata Zainul. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO