Kawal Pengunaan Dana Rp472 M, Kajari Gresik Teken MoU dengan 330 Kades

Kawal Pengunaan Dana Rp472 M, Kajari Gresik Teken MoU dengan 330 Kades Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama wakilnya dan Kajari Gresik, Nana Riana, serta Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim, dengan para kades saat penandatangan MoU. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 330 kepala desa (kades) se-Kabupaten menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kegiatan dilakukan antara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) , Nurul Yatim, dan Kajari , Nana Riana.

MoU disaksikan langsung oleh, Bupati , Fandi Ahmad Yani, bersama wakilnya, Aminatun Habibah; Kepala DPMD , Abu Hasan, para Kasi dan Kasubag serta Jaksa Kejari . Kegiatan ini untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa (DD) serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"MoU ini dilakukan dengan tujuan agar kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi," kata Nana, Kamis (11/5/2023).

Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.

"Di dalam UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI," paparnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

Nana menambahkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa, termasuk di dalamnya adalah dana desa, harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa.

"Data yang kami peroleh, jumlah dana yang dikelola oleh 330 desa di Kabupaten pada tahun 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Rp 309.991.419.000 (Dana Desa) dan 172.208.419.000 (ADD)," tuturnya.

Ia menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Antara lain, untuk perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

"Mudah-mudahan, MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari dengan desa se-Kabupaten berjalan dengan baik. Kejari akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan desa tercapai," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati mengatakan, mendukung dan mengapresiasi Kejari dengan 330 kepala desa se Kabupaten melakukan kesepatan bersama yang dituangkan dalam MoU.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

"Kerja sama pendampingan hukum di tingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat," ucapnya.

Ia berpesan kepada seluruh kepala desa, ada dua isu yang harus ditekankan. Pertama isu kemiskinan. Bagaimana di tingkat desa kemiskinan berkurang. Kedua, isu pengendalian stunting juga harus bisa ditekan sedini mungkin.

Nurul Yatim menambahkan, kegiatan penandatangan MoU bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa dana desa (DD).

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran desa di Kabuapaten harus dilakukan. Salah satunya, dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan kepala desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran," katanya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO