"Klien kami ini tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan, tetapi ADD dan DD tahun 2022 ternyata bisa dicairkan melalui Bank Sampang," ungkapnya, Selasa (16/5/2023).
Farid menjelaskan, pemalsuan tanda tangan mantan sekdes dan kasi kepemerintahan Desa Batoporo Barat itu diketahui setelah ADD dan DD cair. Kedua perangkat desa tersebut sudah dikeluarkan dari struktur pemerintahan desa pada bulan September 2022.
BACA JUGA:Cegah Salah Sasaran, Tim Gabungan Verifikasi Ulang 33 Calon Siswa Sekolah Rakyat di Sampang
"Dua perangkat desa ini sudah dipecat dari struktur Kepemerintahan Desa Batoporo Barat dan pencairan ADD dan DD tetap cair," ungkapnya.
Kini, kasus yang dilaporkan pada Polda Jatim itu dilimpahkan ke Polres Sampang. Selasa (16/5/2023), pelapor menjalani pemeriksaan pertama di unit IV.










