SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online:
1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta
3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:
-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru
5. KTP baru dicetak
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
(ans)
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News