SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number.
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.
Cara mengurus KTP hilang secara online:
1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta
3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:
-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru
5. KTP baru dicetak
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
(ans)
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News