Pemkot Kediri dan Kejaksaan Beri Sosialisasi untuk 161 Penerima Bantuan RTLH

Agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan bantuan RTLH, Hadi menuturkan bahwa pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memberi pengarahan dan wawasan tentang tindakan pelanggaran hukum terkait penggunaan bantuan. Selain itu, di tiap kelurahan sudah disiapkan pendamping untuk mendampingi para penerima bantuan.

“Masing-masing kelurahan penerima sudah kita siapkan pendamping . Tugas mereka mendampingi penerima yang merupakan masyarakat awam sehingga bisa paham akan kewajiban yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Adapun bantuan yang diberikan untuk tiap rumah yakni sebesar Rp 20 juta dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima. Selanjutnya penerima bisa segera membelanjakannya di lingkungan sekitar.

“Syarat utama penerima harus membuat proposal rencana pembelanjaan dan disitulah peran pendamping untuk membantu penerima menentukan skala prioritas mana saja dari rumah itu yang harus direhab sesuai anggaran yang sudah kita siapkan. Kita arahkan untuk fokus di lantai, atap dan dinding. Jadi pendamping nantinya juga akan mengarahkan mana dari 3 bagian itu yang harus diprioritaskan untuk dibenahi,” terangnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: