JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menyikapi polemik pelantikan pengurus PCNU Jombang yang dianggap tidak sah, beberapa pengurus mulai dari jajaran ranting hingga PWNU Jawa Timur hari ini akan mengirimkan surat somasi kepada PBNU lantaran diduga menabrak aturan.
"Hari ini kami akan mengirimkan somasi kepada PBNU untuk saling menasehati dan mengingatkan agar tidak terjadi hal yang menyalahi aturan yang telah kita sepakati bersama," kata Pengasuh Ponpes Mamba’ul Ma’arif Denanyar, KH. Abdus Salam Sohib, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Menurut pria yang akrab disapa Gus Salam itu, dirinya bersama beberapa pengurus lainnya menginginkan pemilihan pengurus PCNU Jombang dilakukan dengan proses Konfercab yang sesuai aturan.
"Karena hal ini menjadi suatu nasihat dari KH Abdul Nashir Abdul Fattah yang terpilih sebagai Rais Syuriah PCNU Jombang 2022-2027 yang kemudian wafat, beliau berpesan jika dinamika organisasi di Jombang menyalahi aturan, maka kita harus berjuang sampai ke meja hukum," tukasnya.
Dalam somasi itu terdapat sejumlah tuntutan yakni:
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
1. Mencabut Surat Keputusan PBNU Nomor: 205/PB.01/A.11.01.45/99/05/2023 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024.
2. Segera dilaksanakan Konferensi Cabang untuk men"CABUT SKORS" Pleno pada Konfercab NU Jombang tanggal 14 Juli 2022, dan memulai Pemilihan Kepengurusan PCNU Jombang secara SAH (definitif) dengan peserta yang telah teregistrasi secara sah sebagai peserta Konfercab Ulang, 14 Juli 2022.
3. Membentuk Majelis Tahkim internal NU yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari konflik organisasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah dan liar, merenggangkan Ukhuwwah Nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan NU ditingkat Cabang hingga Anak Ranting beserta Banom dan kelembagaan kulturalnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
4. Bila dalam waktu 7x24 jam setelah PBNU menerima surat, permintaan tersebut belum terealisasi, maka akan kami sampaikan surat teguran (Somasi) II dan selanjutnya hingga kami akan mencari Kepastian Keputusan Hukum Perdata melalui Jalur Pengadilan.
Selain diduga menabrak aturan, pelantikan PCNU Jombang yang dianggap tidak sah itu rupanya membuat banyak pengurus yang baru saja dilantik sengaja mengundurkan diri. Diantaranya, KH Taufiqurrahman Muchit, KH Salmanuddin Yazid yang baru dilantik sebagai mustasyar.
Selain itu ada juga pengurus dari jajaran Syuriah yaitu Al Habib Muhammad Bin Salim Assegaf, Habib Mukhsin Assegaf dan KH Sholahuddin Fathurrahman yang ditunjuk sebagai Katib.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Beliau berempat sudah menyatakan secara tertulis dan bertanda tangan menyatakan tidak ingin menjadi pengurus PCNU Jombang 2022-2024 yang dilakukan secara devinitif oleh PBNU," pungkas wakil ketua PCNU masa khidmat 2017-2022 dan ditunjuk sebagai Sekertaris PCNU Jombang masa Khidmat 2023-2024, Amirul Arifin. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News