SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan sepuluh anak yang masih dibawah umur, atas kasus pengeroyokan yang menewaskan korban M. Daudy Ardiansyah (18) warga Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Senin (22/5/2023) lalu.
Motif dari pengeroyokan itu sendiri, adalah tantangan antar gangster melalui media sosial. Saat kedua kelompok tersebut bertemu, justru kelompok korban kalah jumlah, hingga akhirnya Daudy menjadi sasaran pengeroyokan.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 10 tersangka yang semuanya masih dibawah umur. Ia juga menyebut, dari Kecamatan Kota, terdapat 7 tersangka diantaranya, AM (17), MPA (17), DM (15) warga Pucanganom, Sidoarjo Kota, PMS (15) serta MFM (17) warga Desa Banjar Bendo, Sidoarjo Kota.
Sedangkan, RAI (17) Kel. Magersari, Sidoarjo Kota, dan KRP (16) warga Kel. Sidokumpul, Sidoarjo Kota. Untuk tiga tersangka lainnya warga kecamatan Candi diantaranya berinisial MAP (16) dan ASR (15) warga Desa Kalipecabean, dan RYE (16) warga Kendal Pecabean, Candi.
"Mereka semua rata-rata pelajar SMP dan SMA," ujarnya, (24/05/23).
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi, Kusumo menjelaskan, berawal dari kelompok tersangka dan korban saling tantang-tantangan di medsos. Kelompok korban adalah Gangster Sidoarjo Brawl, sedangkan kelompok tersangka adalah Gangster RSG 21 Surabaya (Rusia 21 Gangster Surabaya). Kemudian tantangan tersebut diteruskan kepada kelompok Remaja 21 Komplek dan kelompok T3HEROES.
Pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, kelompok RSG 21 Surabaya (Rusia 21 Gangster Surabaya), dan kelompok Remaja 21 Komplek serta Kelompok T3HEROES berkumpul di samping RS Mitra Keluarga Pondok Candra Waru Sidoarjo dan bergeser ke Maspion II Buduran Sidoarjo.
"Sesampainya di lokasi ternyata kelompok SIDOARJO BRAWL tidak ada, selanjutnya mereka melakukan konvoi hingga tiba di TKP di samping Swalayan Green Mart," terangnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Lantaran kelompok Gangster korban Daudy kalah jumlah dengan Ganster gabungan tersebut, akhirnya Gangster Sidoarjo Brawl kabur, namun korban Daudy tertinggal.
"Disitulah korban dikeroyok, hingga luka parah dan meninggal dunia," ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah celurit, 1 pedang, 1 golok, 1 stik golf dan kayu.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
"Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam 12 tahun penjara, karena terjerat pasal berlapis diantaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 170," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News