MALANG, BANGSAONLINE.com - Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ketika menjadi pembicara dalam giat Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (25/5/2023).
Menurut dia, kehadiran KUHP nasional sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) menimbulkan sejumlah tantangan baru, terutama dalam hal mengubah pola pikir masyarakat (utamanya APH) tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana, dan tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
“Apa maksudnya? Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” urai Eddy.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menyatakan, jika seseorang masih memiliki pemikiran seperti itu, artinya kita masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai sarana lex talionis.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
“Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan terbesar (dalam menyosialisasikan KUHP baru),” ujarnya pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya tersebut.
Dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, kata Eddy, akan dilakukan sosialisasi utamanya kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.
“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain. Sehingga sasaran sosialisasi itu, selain kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi yang paling pertama dan utama adalah kepada APH,” tuturnya.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Selain itu, masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.
“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelas akademisi berusia 50 tahun ini.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Setiawan Noerdajasakti menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di kampusnya. Karena bisa menjadi wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat, khususnya civitas akademika Universitas Brawijaya.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
“Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru,” ujarnya.
Kumham Goes to Campus 2023 Jawa Timur di Universitas Brawijaya merupakan kota ke-9 dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun ini. Selain Wamenkumham, kegiatan di kota pelajar ini menghadirkan tiga orang narasumber lainnya.
Mereka adalah Guru Besar Univeritas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, yang memberikan materi dengan judul 'Membangun Paradigma Baru Pidana dan Pemidanaan melalui KUHP Baru'. Juga Guru Besar Universitas Jember, M. Arief Amrullah yang membahas 'Kebaruan Hukum Pidana Nasional'.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Pembicara lainnya adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Albert Aries dengan tema Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional.
Turut hadir juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana. Kehadiran Galih selain untuk mengikuti rangkaian sosialisasi mengenai KUHP baru yang penting bagi penegakan hukum di Indonesia, juga untuk memantau booth pameran Kumham Goes to Campus.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Dalam booth tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang hadir dalam memberikan informasi seputar layanan keimigrasian, baik itu untuk warga negara asing dan pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia.
"Imigrasi Malang hadir pada kegiatan bertajuk Kumham Goes to Campus untuk memberikan informasi-informasi terbaru seputar Keimigrasian baik dalam hal layanan paspor kepada civitas academica universitas brawijaya dan layanan izin tinggal bagi mahasiswa asing," ujar Galih.
Selain dari imigrasi, pameran tersebut diikuti juga oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur bidang Pelayanan HAM dan Administrasi Hukum Umum, serta tidak ketinggalan dari Lapas Perempuan Malang yang menjual barang kerajinan warga binaan pemasyarakatan. (cat/mar)
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News