Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru di Universitas Brawijaya Malang

Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru di Universitas Brawijaya Malang Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech dalam acara Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya, Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ketika menjadi pembicara dalam giat Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya, , Kamis (25/5/2023). 

Menurut dia, kehadiran KUHP nasional sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) menimbulkan sejumlah tantangan baru, terutama dalam hal mengubah pola pikir masyarakat (utamanya APH) tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana, dan tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.

“Apa maksudnya? Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” urai Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menyatakan, jika seseorang masih memiliki pemikiran seperti itu, artinya kita masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai sarana lex talionis.

“Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan terbesar (dalam menyosialisasikan KUHP baru),” ujarnya pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya tersebut.

Dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, kata Eddy, akan dilakukan sosialisasi utamanya kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain. Sehingga sasaran sosialisasi itu, selain kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi yang paling pertama dan utama adalah kepada APH,” tuturnya.

Selain itu, masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.

“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelas akademisi berusia 50 tahun ini.

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO