PWI Malang Raya Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) untuk membuat laporan polisi.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026.

Perkara itu bermula saat pelapor berada di Kantor PWI Malang Raya yang berlokasi di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat mengakses platform YouTube, pelapor menyaksikan tayangan yang memperlihatkan pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Dalam tayangan tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani.

Namun, dalam video tersebut, Hotman Paris diduga melontarkan ucapan, "Lu punya otak nggak?", kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan di hadapan sejumlah insan pers.

"Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang," ujar Cahyono saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).

Sebagai Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Selain itu, menurutnya, peristiwa tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk terhadap jaminan kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Atas dasar itu, PWI Malang Raya memutuskan menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Malang Kota. (van)