Ilustrasi
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial HR (45), warga Taman, Sidoarjo, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran aksi penipuan dengan modus menggandakan uang.
Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono membenarkan adanya tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah Kedungturi, Taman, Sidoarjo, yang dilakukan oleh HR.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
"Iya mas korban sudah laporan, dan perkara iru sekarang dalam penanganan Satreskrim," terangnya, Jumat (26/05/23).
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, korban penipuan tersebut berinisial AW (42) telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo, pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
"Iya pak, kemarin sudah laporan ke SPKT Polresta Sidoarjo, terkait kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama saudaranya bertemu dengan terduga pelaku, di sebuah warung di daerah Kedungturi.
Dari pertemuan tersebut, terduga pelaku banyak bercerita termasuk pengalaman gaib dan kelebihan yang dimiliki terduga pelaku HR.
Setelah terduga pelaku diajak korban untuk tinggal bersama di tempat kos kawasan Desa Kedungturi, tersangka bercerita bahwa dirinya juga memiliki kelebihan yang lain, yaitu dapat menggandakan uang.
"Setelah bercerita itu, pelaku langsung menunjukkan atraksi dengan mengeluarkan uang dari tangannya sebesar Rp300 ribu. Itulah yang membuat yakin," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




