Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online

Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui () dapt dilakukan secara online.

Adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal dengan tagihan yang membengkak.

Baca Juga: OJK Kediri Terima 1.381 Permintaan Layanan Konsumen

Mengecek legalits pinjol penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang telah didaftarkan.

Anda dapat mengecek pinjol melalui dengan 3 cara:

1. WhatsApp

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Anda dapat menghubungi untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Langkah selanjutnya anda dapat mengetik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada . Setelah itu, tunggulah beberapa saat sampai bot selesai melakukan penulusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

2. Telepon dan email

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

Legalitas pinjol juga dapat dicek dengan cara mengirimkan email ke di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi melalui nomor 157.

3. Website

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

Anda dapat mengunjungi website resmi dengan mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang telah mengantongi izin dari .

(ans) 

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO