SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapt dilakukan secara online.
Adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal dengan tagihan yang membengkak.
Baca Juga: OJK Kediri Terima 1.381 Permintaan Layanan Konsumen
Mengecek legalits pinjol penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang telah didaftarkan.
Anda dapat mengecek pinjol melalui OJK dengan 3 cara:
1. WhatsApp OJK
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Anda dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Langkah selanjutnya anda dapat mengetik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK. Setelah itu, tunggulah beberapa saat sampai bot selesai melakukan penulusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
2. Telepon dan email OJK
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Legalitas pinjol juga dapat dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Anda dapat mengunjungi website resmi OJK dengan mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang telah mengantongi izin dari OJK.
(ans)
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News