
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapt dilakukan secara online.
Adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal dengan tagihan yang membengkak.
Mengecek legalits pinjol penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang telah didaftarkan.
Anda dapat mengecek pinjol melalui OJK dengan 3 cara:
1. WhatsApp OJK
Anda dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Langkah selanjutnya anda dapat mengetik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK. Setelah itu, tunggulah beberapa saat sampai bot selesai melakukan penulusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Simak berita selengkapnya ...