KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap RF (24) pelaku penusukan yang menewaskan seorang warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, AWN (24), di Jembatan Araya.
“Korban dengan tersangka sudah saling mengenal, dikarenakan korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat konferensi pers, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Kemudian pada 1 Juni 2023 di Jembatan Araya, mereka sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah, di mana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial, setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh," tuturnya.
"Dan pada saat itu (terjatuh), korban langsung ditusuk pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah tersangka siapkan sebelumnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Persada Malang oleh rekannya, namun nahas nyawanya tidak tertolong," imbuhnya.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing segera melakukan penyidikan untuk mengungkap identitas pelaku dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Akibat ultimatum yang diberikan oleh kepolisian, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6/2023) dini hari. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni sebilah pisau berukuran 30 Cm yang di gunakan untuk menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit HP, dan pakaian yang di gunakan oleh korban
Kepada penyidik pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N, motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya, kemudian tersangka merasa jengkel karena terus terusan diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.
"Atas tindak pidana yang dilakukannya Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur Hidup atau paling lama dua Puluh tahun penjara,” urai Buher (sapaan akrap Kapolresta Malang Kota. (dad/mar)
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News