TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara mobil dan motor terjadi di Kabupaten Tuban, tepatnya di Jalan Ring Road Desa/Kecamatan Semanding, Selasa (6/6/2023).
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Vario bernopol S 3809 IF yang dikendarai Warsiman (59) berboncengan dengan cucunya Dwi Saka Nurramadan, warga Desa Semanding.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Sedangkan untuk kendaraan mobil adalah Toyota Calya bernopol S 1655 GD dikendarai Rendi Agung Saputro (22) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Rengel, dengan penumpang Zeti Nurhalizyah (22) warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono menjelaskan, laka lantas itu terjadi ketika pengendara motor berjalan dari barat ke timur.
Akan tetapi, saat hendak berbelok ke kanan, tiba-tiba datang mobil Toyota Calya. Karena jarak terlalu dekat, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat kejadian itu, pengendara motor atas nama Warsiman meninggal dunia di lokasi.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Diduga korban saat mau belok tak memperhatikan arus lalu lintas. Karena jarak yang dekat, sehingga pengendara motor ditabrak Mobil Calya. Kondisi korban Warsiman meninggal di lokasi, sedangkan cucunya mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD," ungkap Eko.
Sementara itu, setelah mengevakuasi korban laka lantas, petugas langsung melakukan olah TKP. Kemudian, mengumpulkan barang bukti, mencari saksi-saksi, dan melalukan penyelidikan lebih lanjut. (wan/rev)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News