KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna meminimalisir kendala dalam pelaksanaan tahap pelaksanaan Prodamas Plus tahun ini, Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri menggelar kegiatan Klinik Prodamas Plus, Jumat (9/6/2023).
Kegiatan tersebut merupakan sesi konsultasi kelompok masyarakat (pokmas) kepada OPD teknis terkait kendala yang dialami dalam pelaksanaan Prodamas Plus.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Resmikan Pojok Baca Digital
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri, Imam Muttaqin, mengatakan bahwa program yang akan digelar dua kali dalam sebulan tersebut sengaja dibuat dengan tujuan sebagai wadah konsultasi dan pemecahan masalah terkait pelaksanan Prodamas Plus. Baik dari pihak kelurahan, Pokmas Pelaksana Swakelola, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), maupun masyarakat pada umumnya.
Ia menyebut, pelaksanaan Klinik Prodamas Plus sejalan dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 pasal 5 ayat 8 terkait pembentukan klinik konsultasi Prodamas Plus.
"Masyarakat bisa berkonsultasi tentang berbagai hal, seperti tentang perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, pertamanan, dan lain sebaginya," ujarnya.
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
Disebutkan Imam, pada kegiatan tersebut pihaknya turut mengundang sebelas OPD teknis, meliputi: Inspektorat, Bappeda, DPUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Kemudian, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Bagian Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), serta Bagian Pemerintahan.
"Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat tersebut secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan," kata Imam. (uji/mar)
Baca Juga: Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News