KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kulineran menjadi salah satu item healing favorit masyarakat. Namun demikian, selain enak, menunya pun juga harus memperhatikan kesehatan.
Guna menghadirkan pengalaman makan yang tenang dan aman bagi konsumen, Pemerintah Kota Kediri melalui dinas kesehatan minta tempat pengolahan pangan (TPP) di Kota Kediri bersertifikasi.
Baca Juga: Paparkan Capaian Inflasi Oktober 2024, Pemkot Kediri Sebut Daya Beli Masyarakat Menggeliat
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Fauzan Adima, melalui kegiatan orientasi pengawasan higiene sanitasi pangan berbasis risiko bertempat di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (14/6/2023).
"Saat ini di era globalisasi dan keterbukaan informasi, terlebih Indonesia sudah masuk pasar bebas, maka apapun itu harus bermutu. Baik di bidang kesehatan, restoran, perhotelan, industri, otomotif dan sebagainya," urai Fauzan.
"Salah satu komitmen kita dalam menjaga mutu tersebut adalah dengan adanya sertifikasi. Karena ini adalah sebagai bentuk bukti pengakuan bahwa bidang usaha kita benar-benar bermutu," ucapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Monev Kinerja PIC Si Malik
Dari sekitar 136 usaha pangan (restoran, perhotelan, air minum, cafe, dsb) yang ada di Kota Kediri, hanya sekitar 16 persennya saja yang bersertifikasi layak sehat. Menurut Fauzan, hal ini perlu menjadi perhatian banyak sektor, termasuk pihaknya, guna menjamin mutu pangan melalui adanya sertifikasi.
"Sebagaimana dijelaskan oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, bahwa saat ini indikator program penyehatan pangan di Kota Kediri telah mencapai 87,5% pada tahun 2022 dan angka ini di tahun 2023 akan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berharap kita memiliki persepsi yang sama dalam standar keamanan pangan," imbuh dia.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik dan penanggung jawab tempat pengolahan pangan supaya dapat mengurus sertifikasi layak sehat, higienis, dan sanitasi sebagai bukti keamanan pangan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Hal tersebut disambut baik oleh pengelola TPP di Kota Kediri. Sebanyak 80 orang perwakilan/pengelola TPP tampak hadir dan mengikuti orientasi pengawasan higiene sanitasi pangan berbasis risiko dengan narasumber Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Warisah Sukarjiyah.
Dalam kesempatan tersebut, Warisah menyampaikan kepada para audiens terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tempat pengolahan pangan (TPP).
"Peraturan perundang-undangan terkait TPP ini diantaranya UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Permenkes RI nomor 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, Permenkes RI nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan, serta Permenkes RI nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan PP nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan," jelas Warisah.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Sementara itu, Roni, salah satu perwakilan pengelola usaha restoran kenamaan di Kota Kediri mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif. Ia juga beranggapan bahwa jaminan mutu produk yang dipasarkan adalah hal wajib bagi pemilik usaha khususnya bidang makanan.
"Kami rasa peningkatan mutu makanan melalui sertifikasi kesehatan pangan ini penting sekali. Selain menjamin kesehatan pangan, juga meningkatkan trust konsumen untuk berbelanja produk kami," tutur pria paruh baya tersebut. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News