Kejari Gresik Musnahkan BB Narkoba, Senpi, Hingga Upal

Kejari Gresik Musnahkan BB Narkoba, Senpi, Hingga Upal Kajari Gresik Nana Riana bersama Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman saat memusnahkan BB narkotika. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) dari 196 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil penanganan bulan Januari-Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyatakan BB yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 176,31 gram dari 66 perkara senilai Rp211.572.000. Kemudian ganja 99,961 gram dari 3 perkara senilai Rp99.961.000, pil dobel L 6.757 dari 11 perkara senilai Rp20.271.000, handphone 93 buah dari 80 perkara, alat isap 13 buah dari 13 perkara.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Selanjutnya, uang palsu (upal) pecahan 100 ribu 370 lembar dari 1 perkara, timbangan elektrik 9 buah dari 9 perkara, senjata api 1 buah dari 1 perkara, kunci 4 buah dari 4 perkara, senjata tajam 3 buah dari 4 perkara, rokok 194 batang senilai Rp148.274.880 dari 1 perkara.

Lalu, minuman keras (miras) 40 botol dari 4 perkara, dupa (kemeyan) 9 pak dari 1 perkara, dan pakaian 25 potong dari 15 perkara.

Nana menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk narkotika, obat-obatan, dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender bersama campuran air dan pembersih lantai.

Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024

"Setelah itu, barang bukti dibuang ke dalam kubangan tanah. Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan dengan memakai alat martil, agar tidak dapat dipergunakan lagi.

"Untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda," jelasnya.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Sedangkan barang bukti berupa uang palsu, uang mainan, pakaian, dan beberapa perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan media tong hingga menjadi abu.

"Barang bukti rokok tanpa pita cukai juga dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan media tong sehingga menjadi abu," tutupnya.

Hadir dalam pemusnahan, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kasatpol PP Suprapto, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Kadinkes Mukhibatul Khusnah, Perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, dan Kantor Bea Cukai Gresik. (hud/rev)

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO