Pemkot dan Pemkab Mojokerto Sepakat Tutup Tempat Hiburan Malam

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua pemerintah daerah di Mojokerto yakni Pemkot dan Pemkab setempat meminta seluruh tempat hiburan malam cafe, tempat karaoke dan panti pijat di wilayah Kota Mojokerto ditutup total selama bulan ramadhan. Seruan ini disampaikan melalui surat edaran oleh bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Surat yang sama juga disampaikan Walikota Mojokerto, Masud Yunus.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Dalam suratnya, pemerintah daerah menyatakan tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apa pun terhadap pengusaha hiburan malam yang membandel. Jika melanggar, akan diambil langkah tegas, dari pembekuan hingga pencabutan ijin usaha.

"Dua pemerintah daerah bersepakat untuk menutup seluruh tempat hiburan selama Ramadan. Kita minta semua pihak menjaga keamanan dan saling toleransi antara yang menjalankab ibadah puasa ataupun berhalangan," kata Asisten I Pemkab Mojokerto, Achmad Jazuli, (16/6) kemarin.

Pemberlakuan serupa juga diterapkan Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menghimbau agar seluruh pengusaha hiburan dan pantai pijat agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam dan panti pijat yang ada di Kabupaten Mojokerto agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan. Himbauan tersebut sudah saya sampaikan kepada seluruh pengusaha hiburan dengan mengeluarkan surat himbauan," katanya.

MKP juga menambahkan saat ini Pemkab Mojokerto hanya bisa memberikan himbauan penutupan tempat hiburan karena belum ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur buka tutup tempat hiburan. Dan himbauan ini hanya berlaku selama bulan ramadhan saja.

"Selain tempat hiburan, pengusaha perhotelan juga kita minta kerjasama agar tidak memberikan kamar kepada konsumennya yang bukan pasangan muhrimnya. Intinya kita tetap minta kerja sama dengan perhotelan jika ada yang menginap satu kamar tapi bukan suami istri agar tidak dilayani karena suatu saat kami juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) mulai dari tingkat RT/RW," katanya.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Tak hanya itu, Bupati MKP juga mengingatkan kepada masyarakat non muslim juga ikut menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

"Mohon bagi warga kita non muslim juga diminta saling hormat menghormati, menghargai warga kita muslim menjalankan ibadah, saya minta tak ada lagi rumah makan tetap buka tapi sebagian ditutup pakai tirai. Tak ada warga non muslim yang merokok seenaknya. Tolong hargai bulan puasa," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Suharsono berjanji akan mengefektifkan seluruh jajarannya untuk gencar melakukan razia selama bulan ramadan ini. Tak hanya di tempat hiburan malam saja, tapi juga di hotel dan panti pijat. "Saya tekankan untuk tak main-main dengan himbauan Bupati ini, karena jika ada yang kedapatan melanggar, kita tak segan untuk merekomendasikan ke BPPT untuk mencabut izin operasinya," ancam Kasatpol

Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Warning yang sama disampaikan Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono.

“Draf instruksi walikota tentang larangan beroperasi karaoke dan panti pijat serta keharusan menjaga nuansa ramadhan bagi pelaku usaha tertentu hasil tim perumus sudah di meja Walikota. Segera setelah diteken disosialisasikan,” katanya.

Muatan instruksi walikota, ujar Puji, menyangkut himbauan, instruksi dan larangan. “Sanksi tidak ada, tapi terhadap pelanggar akan dilakukan penertiban sertamerta,” tandasnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Meski demikian, kata Puji, jika penertiban tetap tidak diindahkan, maka tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mempertahankan ijin operasional yang masih berlaku. “Kalau nekad menabrak instruksi, meski sudah ditertibkan, ya akan dilakukan pencabutan ijin operasional,” tekannya. (yep/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO