PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengesahaan revisi Perda nomor 12 tahun 2010 yang sempat tertunda berbulan- bulan lantaran adanya perbedaan pemahamanan di internal dewan akhirnya disetujui juga menjadi Perda RTRW.
Kesepakatan itu tercapai dari catatan yang proses penyusunan, pembuatan naskah akademis, sehingga mendapatkan persetujuan subtansi hingga pengesahaan pembahasan memakan waktu kurang lebih 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Fakta tersebut menujukkan bahwa dari sekian Perda yang di sahkan, raperda RTRW yang terlama dalam pembahasannya. Tak hanya itu saja paripurna ke-4 pengesahaan Perda RTRW yang dilaksanakan Kamis (15/6/2023) diwarnai aksi walkout lantaran merasa hak fraksi dikebiri.
“Kami memilih Walkout. Karena hak kami untuk menyampaikan laporan tidak ada. Padahal, dalam agenda paripurna, ada untuk penyampaian laporan fraksi,” beber Eko Suryono, Sekretaris Fraksi NasDem.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Meski suasana ruang sidang terlihat tegang pasca-aksi walkout, hal tersebut tak mengganggu pelaksanaan persetujuan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.
Tepisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, iya mengarakan bahwa pembahasan raperda perubahan RTRW berdasarkan catatan menjadi yang terlama dibanding raperda raperda lainnya.
Bahkan, ada aksi walkout yang dilakukan oleh Fraksi Nasdem. Politikus PKB ini menegaskan hal tersebut tak menjadi masalah karena mayoritas fraksi sepakat untuk mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Dari catatan raperda RTRW ini terlama dalam pembahasannya hingga akhirnya Raperda ini mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan," tandasnya.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengaku bersyukur raperda tersebut bisa disetujui untuk dijadikan perda. Pasca paripurna kesepakatan, raperda tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur.
"Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati untuk implementasi," jelasnya. (hab/rev)
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News