“Pasalnya di beberapa daerah, PAW ini banyak diajukan karena mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 dari partai politik yang berbeda. Meski PAW tersebut terjadi selain karena mengundurkan diri, juga karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia dan diberhentikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kembali mengenai alur, penetapan calon, upaya hukum, klarifikasi PAW. Dilanjutkan dengan pembahasan persiapan penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Pada proses penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota mengundang partai politik peserta pemilu dan Bawaslu. Di dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten/Kota akan menjelaskan berita acara hasil verifikasi administrasi,” paparnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam meminta KPU Kabupaten/Kota memahami kepemiluan tidak hanya sepenggal-penggal per tahapan selesai. “Akan tetapi memahami kepemiluan secara utuh, kompleks dan komprehensif. Karena antar tahapan ini saling nyambung,” tuturnya.










