Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini memastikan kendaraan yang disita tidak sesuai dengan spesifikasi teknis peruntukannya. Rata-rata kendaraan diamankan oleh petugas saat sedang konvoi dan berkendara ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:PLN UIT JBM Salurkan Alat Pertanian Listrik ke Petani Tuban Lewat Program Electrifying Agriculture
Bagi pemilik yang akan mengambil motornya harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Pemilik juga harus mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya. Dan khusus yang anak-anak, saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya," urai perwira dengan dua melati di pundak tersebut.










