MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan secara aktif Kanwil Kemenkumham Jawa Timur beserta UPT Keimigrasian. Salah satunya dengan melakukan penolakan kepada 1.281 orang terkait permohonan paspor. Selain itu, per 25 Juni 2023, penundaan keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural (PMI NP) juga dilakukan jajaran keimigrasian Jatim.
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," kata Imam Jauhari selaku Kakanwil Kemenkumham Jatim saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada masyarakat Malang Raya hari ini (26/ 6).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Imam menjelaskan, salah satu strategi yang dijalankan jajarannya adalah terus berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait demi mencegah terjadinya TPPO. Khususnya dengan memastikan semua dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap.
"Untuk memberikan perlindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," tegas Imam.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, selama 2023, Kantor Imigrasi se-Jatim telah melakukan penolakan penerbitan paspor yang terindikasi akan menjadi korban TPPO sebanyak 1.281 pemohon. Selain itu, pihaknya juga menunda keberangkatan calon penumpang yang diindikasi akan menjadi PMI NP di Bandara Internasional Juanda sejumlah 815 orang.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Menurut Imam, penolakan dan penundaan keberangkatan itu karena didasari sejumlah latar belakang. Sama seperti masalah terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sangat kompleks.
"Banyak calon PMI Non Prosedural itu yang saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas imigrasi, kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi PMI yang legal," terangnya.
Oleh sebab itu, Imam menegaskan, diperlukan kolaborasi yang sinergis dan harmonis dari semua lembaga terkait. Serta peran aktif dari semua lapisan masyarakat dalam memberantas kejahatan ini.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Perlu kolaborasi dan sinergitas dari hulu sampai hilir, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, pemerintah desa sampai dengan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya TPPO," jelas Imam.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jatim juga melakukan pengukuhan duta Pencegahan TPPO untuk wilayah kecamatan dan desa di Malang Raya. Galih Priya Kartika Perdhana selaku Kepala Kanim Malang mengatakan para duta ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah TPPO.
"Duta ini diharapkan mampu menghasilkan suatu komitmen bersama antar instansi pemerintah dalam mencegah terjadinya TPPO," harap Galih.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Lebih lanjut, pesan dan wawasan ini dapat tersampaikan kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya kelompok warga yang rentan terhadap TPPO di desa.
“Akhirnya akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dan seluruh lapisan masyarakat dalam konteks pencegahan dini terhadap TPPO,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi antar instansi terkait pencegahan TPPO di Jawa Timur.. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh UPT Imigrasi di Jatim, perwakilan TNI, Polri dan instansi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. (cat/git)
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News