JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.
Rencananya para saksi yang berjumlah tiga orang akan dimintai keterangannya pada hari ini, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
"Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jika sepintas ada dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan berdasarkan video-video yang sudah beredar di media sosial. Namun Agus mengaku jika pihaknya belum bisa menyatakan lebih awal.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ungkap Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Agus menjelaskan jika pihaknya akan melakukan langkah-langkah pembuktian dugaan soal ada atau tidaknya penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Ia melanjutkan jika pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun ahli-ahli untuk menentukan adanya unsur pidana dan mengarah untuk penentuan status tersangka.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” Agus ungkapnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News