Tragedi UINSA, Menag dan Calon Ketua Umum PBNU

Oleh: Suhermanto Ja’far, Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, ruang publik justru diramaikan oleh dinamika yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Gelombang penolakan terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor dari kalangan incumbent oleh mayoritas civitas akademika melahirkan babak baru ketika Kementerian Agama kemudian menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai Plt. Rektor yang baru. 

Pada saat yang hampir bersamaan, muncul pula penolakan dari sebagian wisudawan UINSA ke-115 terhadap ijazah yang ditandatangani oleh Plt. Rektor, disertai tuntutan yang semakin menguat agar Kementerian Agama segera melantik rektor definitive yang telah melalui proses pemilihan sesuai mekanisme yang berlaku. Situasi tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif internal kampus, tetapi telah berkembang menjadi isu publik yang menyita perhatian masyarakat luas.

Dalam waktu yang bersamaan, ruang digital dipenuhi berbagai spekulasi dan interpretasi yang mengaitkan berlarut-larutnya penyelesaian kepemimpinan UINSA dengan menguatnya wacana pencalonan Menteri Agama sebagai salah satu kandidat Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35. Berbagai narasi, analisis, hingga perdebatan bermunculan di media sosial, grup-grup WhatsApp, kanal YouTube, dan media daring.

Sebagian melihat kedua peristiwa tersebut sebagai kebetulan politik, sementara sebagian lainnya mempertanyakan apakah terdapat keterkaitan yang lebih substansial di baliknya. Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai persepsi tersebut, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa lambannya penyelesaian kepemimpinan definitif di UINSA telah melahirkan krisis kepercayaan publik yang pada akhirnya ikut memengaruhi cara masyarakat membaca dinamika kontestasi kepemimpinan PBNU.

Dalam konteks inilah, tragedi tata kelola UINSA tidak lagi berdiri sebagai persoalan sebuah perguruan tinggi, melainkan telah memasuki ruang persepsi publik yang bersinggungan dengan etika kepemimpinan, akuntabilitas jabatan publik, dan legitimasi moral dalam kontestasi organisasi keagamaan.

Warisan Para Kiai dan Krisis Tata Kelola UINSA

UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) bukan sekadar institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam negeri. Kampus ini merupakan buah perjuangan panjang para ulama dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang mewakafkan tenaga, pikiran, pengaruh, bahkan martabatnya demi menghadirkan perguruan tinggi Islam yang mampu melahirkan ulama, intelektual, dan pemimpin bangsa. Karena itu, UINSA bukan milik individu ataupun kelompok tertentu, melainkan amanah umat dan negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Dalam tradisi pesantren dan Nahdlatul Ulama, amanah memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kewajiban administratif. Amanah merupakan tanggung jawab moral yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT dan para muassis yang telah meletakkan fondasi lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengganggu tata kelola perguruan tinggi patut dipandang sebagai persoalan serius, karena menyangkut keberlanjutan warisan intelektual yang telah dibangun oleh para pendiri.

Atas dasar itulah, dinamika yang terjadi dalam proses pengangkatan Rektor UINSA beberapa waktu terakhir menimbulkan kegelisahan di kalangan sivitas akademika. Kegelisahan tersebut bukan semata-mata karena pergantian pimpinan, melainkan karena munculnya ketidakpastian yang berkepanjangan terhadap tata kelola universitas. Perguruan tinggi memerlukan kepemimpinan definitif agar seluruh proses akademik, administrasi, dan pelayanan kepada mahasiswa dapat berjalan secara optimal. Ketika kepastian itu tertunda, maka yang terdampak bukan hanya birokrasi, tetapi juga dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga reputasi kelembagaan.

Dalam perspektif etika publik, persoalan ini tidak semestinya dipahami sebagai polemik personal. Yang dipersoalkan bukan siapa yang akan menjadi rektor ataupun siapa yang memegang jabatan tertentu, melainkan bagaimana tata kelola lembaga negara dijalankan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Sebuah perguruan tinggi sebesar UINSA semestinya dikelola melalui mekanisme yang transparan sehingga setiap keputusan dapat dipahami dan diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

Kronologi yang Menimbulkan Pertanyaan

Publik UINSA mengetahui bahwa proses pemilihan rektor telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Senat Universitas telah menyelesaikan proses penjaringan, nama calon rektor telah diajukan kepada Komisi Seleksi yang dibentuk oleh Kementerian Agama, bahkan sempat beredar informasi mengenai rencana pelantikan. Secara administratif, proses tersebut dipersepsikan telah memasuki tahap akhir menuju pengangkatan rektor definitif.

Namun, perkembangan berikutnya justru menimbulkan berbagai pertanyaan. Alih-alih dilakukan pelantikan rektor definitif, terbit keputusan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dari pejabat incumbent. Kebijakan tersebut memunculkan reaksi dari sebagian sivitas akademika yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Tidak lama kemudian, kembali terjadi pergantian pejabat pelaksana tugas. Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kesan bahwa proses yang semula dipandang hampir selesai justru kembali memasuki situasi transisional yang belum memperoleh kepastian.

Akibat dari kondisi tersebut tidak hanya dirasakan pada level kepemimpinan universitas, tetapi juga menjalar ke berbagai unit kerja. Banyak jabatan strategis dijalankan oleh pejabat berstatus pelaksana tugas sehingga muncul kesan bahwa roda organisasi berada dalam kondisi transisi yang berkepanjangan. Di kalangan sivitas akademika berkembang kekhawatiran bahwa ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi efektivitas tata kelola, pengambilan keputusan, serta pelayanan akademik kepada mahasiswa.

Persoalan yang paling banyak menjadi perhatian adalah munculnya keresahan sebagian wisudawan mengenai penandatanganan ijazah oleh pejabat berstatus pelaksana tugas. Terlepas dari bagaimana ketentuan hukum administrasi menafsirkan kewenangan tersebut, kenyataan bahwa persoalan ini menjadi perbincangan luas menunjukkan adanya kebutuhan akan kepastian hukum dan kepastian administrasi. Sebab, bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya, ijazah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan hak akademik yang sangat menentukan masa depan mereka.

Situasi inilah yang kemudian melahirkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa proses yang dipandang telah mendekati tahap akhir justru berubah arah? Apa pertimbangan yang mendasari penundaan pelantikan rektor definitif? Mengapa penjelasan yang komprehensif kepada publik belum sepenuhnya disampaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari sebuah proses administrasi publik yang menyangkut kepentingan ribuan sivitas akademika. Dalam negara yang menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukanlah pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.

UINSA Bukan Persoalan Pribadi, tetapi Persoalan Lembaga

Di tengah dinamika tersebut, publik kemudian dihadapkan pada kenyataan lain. Pada waktu yang hampir bersamaan dengan belum selesainya persoalan kepemimpinan di UINSA, Menteri Agama RI menjadi salah satu figur yang masuk dalam bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35. Tentu, dalam negara demokrasi maupun dalam tradisi organisasi kemasyarakatan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan. Tidak ada yang keliru dengan hak politik tersebut.

Namun, ketika jabatan publik yang sedang diemban bersinggungan dengan persoalan tata kelola lembaga negara yang belum memperoleh kepastian, ruang publik akan dengan sendirinya mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis.

Pertanyaan itu bukan ditujukan kepada pribadi seseorang, melainkan kepada jabatan publik yang sedang diembannya. Seorang Menteri Agama bukan hanya pemimpin administratif kementerian, tetapi juga pemegang amanah konstitusional dalam membina Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, keberhasilan maupun persoalan yang terjadi dalam tata kelola PTKIN akan selalu menjadi bagian dari evaluasi publik terhadap kepemimpinannya. Semakin besar amanah yang dipikul, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang dituntut oleh masyarakat.

Dalam konteks inilah, kasus UINSA tidak lagi dipahami sebagai persoalan internal sebuah perguruan tinggi, melainkan menjadi cermin bagaimana tata kelola lembaga negara dijalankan. Kampus merupakan institusi yang dibangun di atas prinsip kepastian hukum, kepastian administrasi, dan kepastian kepemimpinan. Ketika salah satu prinsip tersebut terganggu dalam waktu yang relatif panjang, wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Kegelisahan tersebut semakin menguat karena UINSA bukanlah perguruan tinggi kecil. Kampus ini merupakan salah satu PTKIN terbesar di Indonesia dan memiliki posisi strategis dalam sejarah pendidikan tinggi Islam, khususnya di Jawa Timur. Setiap kebijakan yang menyangkut kepemimpinannya akan berdampak pada puluhan ribu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, serta masyarakat luas yang menggantungkan harapan pada keberlangsungan lembaga tersebut. Oleh sebab itu, persoalan kepemimpinan UINSA tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif biasa.

Etika Kepemimpinan Publik dan Amanah Para Kiai NU

Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, kepemimpinan bukan sekadar persoalan memperoleh jabatan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral. Para muassis NU membangun lembaga pendidikan dengan semangat khidmah, yaitu pengabdian kepada agama, bangsa, dan umat. Perguruan tinggi yang mereka dirikan dipandang sebagai wakaf intelektual yang harus terus dijaga keberlanjutannya. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi mengganggu tata kelola lembaga pendidikan akan selalu dipandang sebagai persoalan etik, bukan semata persoalan birokrasi.

Atas dasar itu, sebagian masyarakat kemudian mempertanyakan apakah keterlambatan penyelesaian kepemimpinan definitif di UINSA sejalan dengan semangat menjaga amanah para pendiri. Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan refleksi etis mengenai pentingnya memastikan bahwa kepentingan lembaga pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Sebab, dalam organisasi sebesar NU, menjaga marwah lembaga pendidikan sama pentingnya dengan menjaga marwah organisasi itu sendiri.

Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi siapa pun ataupun menyimpulkan adanya motif tertentu di balik dinamika yang terjadi. Yang hendak ditegaskan adalah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan publik. Semakin terbuka suatu proses, semakin kecil ruang bagi spekulasi. Sebaliknya, semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar pula peluang munculnya berbagai penafsiran yang belum tentu benar.

Dalam perspektif tersebut, penyelesaian persoalan UINSA bukan hanya penting bagi sivitas akademika, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan organisasi keagamaan. Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang tidak dapat dibangun hanya melalui retorika, melainkan melalui konsistensi antara kewenangan, tanggung jawab, dan tindakan nyata. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang menyangkut tata kelola lembaga pendidikan semestinya memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Mengapa Kasus UINSA Menjadi Sorotan Menjelang Muktamar PBNU?

Sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian persoalan administratif di UIN Sunan Ampel Surabaya. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap kualitas kepemimpinan dalam mengelola amanah. Dalam setiap organisasi besar, terutama organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, rekam jejak kepemimpinan selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penilaian moral. Masyarakat tidak hanya melihat apa yang dikatakan seorang pemimpin, tetapi juga bagaimana ia menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketika dinamika Muktamar ke-35 PBNU mulai menghangat, kasus UINSA dengan sendirinya ikut memasuki ruang diskusi publik. Hal ini bukan semata-mata karena adanya kontestasi kepemimpinan, melainkan karena masyarakat cenderung menghubungkan kapasitas memimpin organisasi dengan pengalaman mengelola amanah publik. Dalam politik organisasi, persepsi sering kali terbentuk bukan hanya oleh keberhasilan, tetapi juga oleh persoalan-persoalan yang belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap individu dan evaluasi terhadap tata kelola lembaga. Tulisan ini tidak bermaksud mempersoalkan hak politik siapa pun untuk mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU. Hak tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi organisasi. Akan tetapi, setiap calon pemimpin juga tidak dapat melepaskan diri dari penilaian publik terhadap rekam jejak kepemimpinannya. Jabatan publik selalu membawa konsekuensi bahwa setiap kebijakan, keberhasilan, maupun persoalan yang muncul akan menjadi bagian dari pertimbangan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penyelesaian persoalan UINSA menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menyelesaikan polemik administratif. Penyelesaian yang cepat, transparan, dan akuntabel akan mengembalikan kepercayaan sivitas akademika sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, apabila ketidakpastian terus berlarut, ruang publik akan terus diisi oleh spekulasi, dugaan, dan berbagai penafsiran yang sulit dikendalikan. Dalam era digital, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh opini, sementara keterlambatan penjelasan sering kali melahirkan krisis kepercayaan.

Lebih dari itu, kasus UINSA mengingatkan bahwa kepemimpinan publik tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyusun visi besar atau menyampaikan pidato yang inspiratif. Kepemimpinan juga diukur dari keberanian mengambil keputusan, konsistensi menjalankan amanah, serta kemampuan menghadirkan kepastian hukum dan kepastian administrasi bagi masyarakat yang dipimpinnya. Amanah publik pada akhirnya selalu diuji melalui tindakan nyata, bukan sekadar melalui narasi.

Sebagai kampus yang lahir dari perjuangan para ulama Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, UINSA memiliki makna simbolik yang jauh melampaui fungsi akademiknya. Kampus ini merupakan warisan intelektual para muassis yang dibangun melalui semangat wakaf ilmu, pengabdian, dan pelayanan kepada umat. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut tata kelolanya akan selalu dibaca sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga amanah para pendiri. Menjaga marwah perguruan tinggi berarti menjaga kehormatan perjuangan para kiai yang telah meletakkan fondasi pendidikan Islam di negeri ini.

Pertanyaan yang diajukan dalam tulisan ini pada akhirnya bukanlah pertanyaan tentang siapa yang layak atau tidak layak memimpin PBNU. Pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah setiap amanah publik yang berada dalam tanggung jawab seorang pemimpin telah diselesaikan dengan sebaik-baiknya sebelum ia memikul amanah yang lebih besar?

Pertanyaan semacam i hidup dalam tradisi Nahdlatul Ulama, yaitu bahwa setiap amanah harus dipertanggungjawabkan secara jujur, profesional, dan penuh integritas. Mungkin karena itulah kasus UINSA menjadi perhatian banyak kalangan menjelang Muktamar ke-35 PBNU. Bukan semata-mata karena persoalan pergantian rektor, melainkan karena masyarakat sedang mencari konsistensi antara kepemimpinan, tanggung jawab, dan keteladanan. Sebab, sebesar apa pun sebuah organisasi, legitimasi kepemimpinannya pada akhirnya selalu dibangun di atas kepercayaan. Dan kepercayaan tidak lahir dari jabatan, melainkan dari kemampuan menjaga amanah serta menyelesaikan persoalan yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya.