PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus mayat di dalam karung. Korban merupakan warga Dusun Sumurlecen, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Sadi (63).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo, mengatakan bahwa penangkapan Amil (60) selaku tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan beberapa hari setelah ditemukannya mayat dalam karung di makam umum Alastlogo pada Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Motif tersangka terkait utang piutang. Korban biasanya memberikan pinjaman uang kepada masyarakat, dan tersangka adalah salah satu perantaranya," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (28/6/2023) sore.
Berdasarkan hasil penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan untuk membunuh, serta baju milik tersangka. Akibat perbuatannya, Amil dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News