SURABAYA, BANGSAONLINE.com - 3 Pelaku pencurian motor (Curanmor) di Surabaya berhasil diungkap polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, ketiganya dibekuk usai mendapatkan laporan dari korbannya berinisial JA pada Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kejadian itu, berawal dari JA memarkirkan motor Honda Beat bernopol L 3949 V berwarna merah putih di depan teras rumah, Jalan Manukan Subur No 16-A, Surabaya. Namun, kondisi kunci masih menempel pada motor tersebut.
"Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan. Dalam penyelidikan mendapat informasi ada pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV," kata Mirzal kepada awak media saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Alhasil, polisi berhasil membekuk NAA, warga Tubanan lama, Karangpoh, Kecamatan Tandes, yang merupakan eksekutor yang sempat terekam kamera CCTV yang berada di rumah korban.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dari penangkapan NAA, pelaku mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.
"Setelah mendapat sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian," imbuh dia.
Setelah berhasil membawa lari, NAA menghubungi rekannya, SR (35), warga Dusun Grompol, Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, untuk dijual.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Penjualan itu dilakukan di salah satu SPBU di kawasan Karangpoh. Usai bertransaksi, NAA kembali ke warkop untuk mengambil motornya di warkop.
Setelah membeli sepeda motor hasil pencurian itu, SR menghubungi rekannya, TS (42) warga Wonocolo Gang 6, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
SR menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke TS di ketika COD di kawasan Simo Gunung Barat Surabaya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah TS, ditemukan banyak plat nopol yang mengarah kepada LP Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes Polrestabes Surabaya," tuturnya.
Kepada polisi, NAA mengaku kerap menyasar motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di rumah kontaknya. Bahkan, ia melakukan 15 TKP di wilayah Tandes dan sekitarnya.
"Sudah belasan TKP, diantaranya Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis, dan Sikatan," katanya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Sementara, SR mengaku menjual hasil kejahatan yang dibeli dari NAA melalui facebook dengan kisaran harga Rp2-Rp 3 juta per unit. Ketiganya mengaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ketiganya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News